PKS Terbaru Bantargebang Disetujui, Dana Santunan Rp 362 Miliar, BLT Warga Tetap Rp 163 Miliar

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan dana kompensasi pengelolaan sampah dari Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi masyarakat dan lingkungan yang terkena dampak kegiatan TPST Bantargebang.

Penegasan tersebut disampaikan Latu saat diskusi finalisasi rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam pembahasan tersebut, nilai dana kompensasi disepakati sebesar Rp362 miliar. Angka tersebut merupakan batas minimal bantuan yang diterima Kota Bekasi dalam kerja sama pengelolaan sampah TPST Bantargebang.

Nilai tersebut turun Rp19 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai Rp381 miliar. Namun dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak di Kecamatan Bantargebang dijamin tetap sebesar Rp163 miliar.

Latu menjelaskan, penetapan batas minimal Rp362 miliar selama lima tahun ke depan dilakukan untuk menjaga kepastian anggaran Kota Bekasi di tengah potensi penurunan volume sampah yang dikirim dari Jakarta.

Sebab, jika perhitungan bantuan hanya mengacu pada volume atau tonase sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, maka nilai ganti rugi pada tahun 2028 berpotensi menyusut kembali menjadi sekitar Rp340 miliar.

Oleh karena itu, menurut Latu, penghitungan dana kompensasi perlu mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya jumlah sampah yang masuk, tetapi juga dampak lingkungan dan beban yang ditanggung masyarakat Kota Bekasi sebagai daerah penerima sampah dari Jakarta.

Dana kompensasi tersebut rencananya akan mendukung tujuh sektor utama yakni restorasi lingkungan, pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur sampah, infrastruktur pengolahan sampah, serta optimalisasi pengolahan sampah di TPST Bantargebang.

Meski besaran bantuan telah disepakati, Latu meminta Pemkot Bekasi mengevaluasi kembali penyaluran anggaran pada tujuh sektor tersebut agar penurunan total nilai kompensasi tidak berdampak pada efektivitas program yang dibutuhkan masyarakat.

Ia juga menyoroti adanya tim monitoring dan evaluasi atau monitoring dan evaluasi. Menurut Latu, komponen anggaran perlu dievaluasi apabila kegiatan yang dilakukan belum membuahkan hasil signifikan di lapangan.

Latu menegaskan, setiap pengalokasian dana kompensasi harus memiliki manfaat yang jelas dan terukur, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar TPST Bantargebang.

Selain efektivitas anggaran, DPRD Kota Bekasi mendorong perubahan mekanisme pencairan dana kompensasi agar bisa dilakukan secara bersamaan melalui APBD murni. Skema ini dinilai dapat mengurangi risiko keterlambatan akibat proses evaluasi APBD Perubahan.

Latu mengatakan, dana kompensasi tahun berjalan belum disalurkan ke Pemkot Bekasi karena masih menunggu selesainya evaluasi APBD Perubahan oleh Gubernur Jabar.

Sementara terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, Latu menjelaskan, proyek tersebut merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. DPRD Kota Bekasi lebih memfokuskan perhatiannya pada kepastian nilai kompensasi dan pemanfaatannya.

Menurutnya, dana kompensasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pengolahan sampah.

Penandatanganan PKS antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta rencananya akan dilakukan pada 26 Oktober 2026. DPRD Kota Bekasi menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan perjanjian tersebut.

Pengawasan diperlukan agar kesepakatan tidak berhenti pada penentuan nilai anggaran saja, namun juga diwujudkan melalui penggunaan dana yang transparan, efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena dampak.

Dengan demikian, meski total nilai bantuan turun dari Rp381 miliar menjadi Rp362 miliar, namun perlindungan terhadap masyarakat terdampak tetap menjadi perhatian utama, terutama melalui jaminan alokasi BLT sebesar Rp163 miliar bagi warga Bantargebang.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Belum genap seminggu keluar penjara, pria 44 tahun kembali ditangkap polisi – Obormotindok.co.id
Proses Hukum Suket Gibran: Bersih-bersih Tudingan Operasi Politik Jokowi
Kata Didu usai sidang Dokter Tifa: Saya semakin yakin ijazah Jokowi itu tidak ada
Untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar, Babinsa mendampingi MBG di SDN 122 Lambale
Cuaca Kalimantan, Peluang Terjadinya Badai Petir di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan Udara Kabur
Reaksi Anies Baswedan usai nonton film Tuan Paling Jujur, Terharu dengan Soal Perumahan Subsidi Gratis?
2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Peningkatan Sumber Daya Alam dan Program MBG Jadi Perhatian DPR
Gempa Magnitudo 7 Guncang Tibet, 16 Orang Tewas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Belum genap seminggu keluar penjara, pria 44 tahun kembali ditangkap polisi – Obormotindok.co.id

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Proses Hukum Suket Gibran: Bersih-bersih Tudingan Operasi Politik Jokowi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

PKS Terbaru Bantargebang Disetujui, Dana Santunan Rp 362 Miliar, BLT Warga Tetap Rp 163 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Kata Didu usai sidang Dokter Tifa: Saya semakin yakin ijazah Jokowi itu tidak ada

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar, Babinsa mendampingi MBG di SDN 122 Lambale

Berita Terbaru