Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy




Jakarta, CNBC Indonesia – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan hasil perkara, penyidik ​​menyimpulkan saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kata Suhermanto.

Menurut dia, SU merupakan Dewan Pertimbangan Pusat Pengawasan (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya SU menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Bareskrim Polri pada tahun 2010-2019.

Suhermanto menjelaskan, tersangka Irjen Polisi Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution (ASN) harus mendapat izin dari SU untuk melakukan penyadapan.

Awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan SU dan tersangka SUmenurut menghapus file Hasil penyadapan selama ini, kata Suhermanto.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini, ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Tersangka SU tidak bisa kami tahan karena kondisinya pasca stroke,” kata Suhermanto.

Seperti tiga tersangka lainnya, SU dijerat dengan tiga pasal, yakni:

A. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
B. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara selama enam tahun.
C. Pasal 32 ayat 1 UU ITE ancaman pidana penjara selama delapan tahun.

(miq/miq)

(Gambas: Video CNN)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo
Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:25 WIB

Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 20:06 WIB

Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Berita Terbaru