Jakarta, CNBC Indonesia – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kata Suhermanto.
Menurut dia, SU merupakan Dewan Pertimbangan Pusat Pengawasan (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya SU menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Bareskrim Polri pada tahun 2010-2019.
Suhermanto menjelaskan, tersangka Irjen Polisi Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution (ASN) harus mendapat izin dari SU untuk melakukan penyadapan.
Awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan SU dan tersangka SUmenurut menghapus file Hasil penyadapan selama ini, kata Suhermanto.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Tersangka SU tidak bisa kami tahan karena kondisinya pasca stroke,” kata Suhermanto.
Seperti tiga tersangka lainnya, SU dijerat dengan tiga pasal, yakni:
A. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
B. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara selama enam tahun.
C. Pasal 32 ayat 1 UU ITE ancaman pidana penjara selama delapan tahun.
(miq/miq)
(Gambas: Video CNN)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














