JAKARTA, MediaTransparency.com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut masih berpeluang emas untuk kembali menyerahkan sertifikat (suket) penyetaraan pendidikan luar negeri. Langkah itu bisa diambil setelah pernyataan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat pengabulan perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
Namun timbul pertanyaan publik: apakah putusan kasasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu akan menjadi tidak menentu atau sering diistilahkan dengan putusan “banci”?
Pakar hukum tata negara, Deny Hariyatna menegaskan, keputusan MA yang membatalkan permohonan pemerataan pendidikan tidak serta merta menghilangkan hak konstitusional Gibran untuk mengajukan kembali permohonan pemerataan pendidikan.
“Jika yang lama ditetapkan tidak sah, bisa diajukan yang baru dengan persyaratan yang lebih lengkap,” kata Deny, Rabu (4/11/2026).
Deny menjelaskan, pengajuan ulang bisa menjadi instrumen penyelesaian melalui mekanisme administratif. Namun langkah tersebut harus dibarengi dengan dokumen pendidikan asli yang lengkap dan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan pelaksanaan terkait pemerataan pendidikan di luar negeri.
Opsi Pengajuan Administratif versus Upaya Hukum Luar Biasa (PK)
Deny menilai perbaikan dokumen dan pengajuan permohonan baru jauh lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan segera menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali (PK).
Hak untuk melakukan tindakan hukum luar biasa (PK) melekat pada Kementerian Pendidikan, bukan pada Wakil Presiden Gibran, jelas Deny. Pasalnya, Kementerian Pendidikan (sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar) bertindak sebagai tergugat utama dalam kasus tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, badan melalui kuasa hukumnya dapat mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK jika ditemukan bukti baru (baru) yang bersifat determinatif, atau apabila ada kesalahan yang nyata-nyata oleh hakim (kesalahan nyata) dalam putusan kasasi.
Namun pengajuan PK tidak serta merta menghentikan atau menghentikan pelaksanaan putusan eksekutorial, kecuali ada putusan khusus dari pengadilan.
Tantangan Eksekusi dan Kepastian Hukum
Di sisi lain, proses penerbitan suket baru tidak terjadi secara otomatis setelah adanya keputusan MA. Instansi yang berwenang di kementerian tetap wajib memeriksa keabsahan dan kelengkapan materi dokumen pendidikan yang diserahkan.
Dalam hal ini, Gibran perlu melengkapi kembali atau membetulkan dokumen dan persyaratan asli dari lembaga pendidikan asalnya, mulai dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penyetaraan ijazah luar negeri yang berlaku di kementerian terkait.
Kendala teknis juga menjadi kendala. Mengingat Mahkamah Agung telah memerintahkan pencabutan dan pemusnahan suket sebelumnya Nomor 9149/D.D1/KS/2019, maka kementerian terikat batas waktu pelaksanaan putusan tersebut (berkisar antara 16 hingga 60 hari). Sedangkan proses penerbitan dokumen baru memerlukan verifikasi dokumen yang sangat ketat dan tidak boleh bertentangan dengan materi hukum yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Argumen Konstitusi: Keputusan TUN Tidak Berlaku Retroaktif
Aspek yang tidak kalah krusialnya adalah langkah perlindungan hukum terhadap jabatan Wakil Presiden Gibran. Sebagaimana diungkapkan praktisi hukum Muhammad Rullyandi, tim kuasa hukum dapat berpegang pada prinsip hukum bahwa putusan pengadilan tata usaha negara (TUN) tidak dapat berlaku surut (berlaku surut) menuju tahapan Pemilu 2024 yang telah selesai secara pasti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional, dan pelantikan Wakil Presiden sah secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 117 UU PTUN. Argumentasi tersebut menjadi benteng pertahanan dalam ranah politik dan konstitusi, baik dalam wacana Hak Angket, Pansus DPR, maupun potensi tuntutan hukum lanjutan yang berlandaskan prinsip bahwa legitimasi suatu jabatan publik yang definitif tidak serta merta gugur dengan batalnya suatu keputusan administratif.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan skema kesetaraan pendidikan yang diajukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026. Putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan kasasi pemohon atas nama Subhan Palal dan membatalkan putusan. judex facti pengadilan tingkat pertama. (WP)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














