Kamis, 5 November 2026 – 15:57 WIB
Jakarta, VIVA – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan (9) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar etika.
Rentetan pengakuan Jokowi membantah tudingan Roy Suryo cs: Saya merasa terhina
Hal itu terungkap saat MKMK menggelar sidang gugatan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan MKMK menolak laporan pemohon untuk seluruhnya.
Memutuskan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya, jelas hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam persidangan yang digelar, Kamis (5/11/2026).
![]()
Jokowi mengaku berkumis tipis dan berkacamata saat lulus dari UGM
Sekadar informasi, gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Pemohon menilai hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk menunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon.
![]()
Jokowi Tegaskan Fotonya Ada di Ijazah S1 UGM, Bukan Dumatno!
Pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung mengagendakan sidang dengan agenda pembuktian Pemohon dan Termohon yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu penuh dengan tekanan masyarakat, media, dan politik.
Dalam pertimbangannya, MKMK menyinggung fenomena lembaga peradilan di berbagai belahan dunia yang terlibat dalam persoalan politik.
Hal ini dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.
Bahkan Hakim MKMK menyebut fenomena tersebut merupakan hal yang lumrah, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan Gibran untuk ijazah sebagaimana tercantum dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK mengatakan, yang patut menjadi masalah adalah jika lembaga peradilan terpengaruh dan terpengaruh oleh permainan politik.
MKMK memutuskan tindakan hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili gugatan persyaratan pendidikan Gibran tidak melanggar asas kemahiran dan asas ketelitian.
“Dengan demikian, tindakan para terlapor hakim untuk memeriksa pokok perkara, tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, merupakan pilihan berdasarkan sudut pandang hukum yang digunakan para terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karena itu tidak melanggar asas Sapta Karsa Hutama, khususnya asas keterampilan dan ketelitian, serta asas kebijaksanaan dan kebijaksanaan,” jelas hakim MKMK tersebut.
Halaman Berikutnya
Sebagai informasi, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mengadu ke Dewan Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran etik penanganan sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














