Pencopotan Gibran terus bergema, Gerindra bilang presiden tak…

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Kontroversi ijazah Gibran Rakabuming Raka terus memunculkan seruan agar ia diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan wakil presiden secara sepihak.

Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, kata Azis dalam keterangannya dikutip Senin (26/10/2026).

Azis mengingatkan, tekanan politik terkait pemecatan Gibran tidak boleh diposisikan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Presiden. Menurut dia, konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Baca Juga: 150 Profesor Desak Gibran Segera Mundur, Hersebuno Arief: Ini Tak Bisa Dianggap Main-Main

“Presiden tidak dapat dituduh bersalah secara konstitusional hanya karena mereka tidak menuruti keinginannya,” katanya.

Pernyataan Azis muncul di tengah polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang keabsahan ijazah Gibran. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun perdebatan belum mereda. Seruan pemakzulan Gibran terus bergema karena Mahkamah Konstitusi juga menyatakan belum menemukan dokumen pendidikan setara SMA Gibran yang menjadi syarat minimal calon wakil presiden.

Diakui Azis, pertimbangan MK memuat persoalan terkait pembuktian pendidikan Gibran. Namun, dia meminta pertimbangan tersebut dibedakan dengan keputusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemecatannya.

Baca juga: Pengamat: Andai Tahu Etika Berdemokrasi, Gibran Tak Mau Jadi Cawapres

“Tidak ada seorangpun yang berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang belum dijatuhkan oleh Pengadilan,” kata Azis.

Ia juga menegaskan, pemakzulan tetap ada sebagai mekanisme konstitusional, namun tidak dapat digunakan tanpa memenuhi alasan dan bukti yang ditentukan.

“Jalur pemakzulan tetap menjadi bagian dari konstitusi, namun penggunaannya memerlukan alasan dan bukti sebagaimana ditentukan oleh konstitusi. Tidak boleh dianggap sebagai perpanjangan pertarungan pemilu yang tidak terbatas,” jelas Azis.

Lebih lanjut, Azis mengingatkan para elite untuk kembali memfokuskan perhatiannya pada permasalahan yang dihadapi masyarakat setelah proses pemilu selesai, dibandingkan terus mempertahankan perebutan kekuasaan.

“Waktu yang dihabiskan dalam ketidakpastian politik adalah waktu yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sekolah, menciptakan lapangan kerja, menyelenggarakan layanan, dan memperkuat perekonomian keluarga,” tambahnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Liga Inggris, Manchester United Dikalahkan Bournemouth 0-3
Putin menegaskan Rusia tidak terlibat dalam gelombang demonstrasi di Eropa
Soroti Aturan yang Diduga Permudah Gibran Pilpres, Mahfud: Ini Merusak Peradaban
Sejumlah Kota Ancam Badai Petir, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
Jembatan Waitomu merupakan salah satu wujud pengabdian TNI kepada masyarakat Ambon
Daftar Bunga Deposito Bank Mandiri-BRI-BNI Terbaru per 26 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo, Swasembada 8 Komoditas dan Stok Beras Melimpah
Galanita Persitoli Kalahkan Persigubin di Piala Pertiwi 2026 – Nokenlive
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Liga Inggris, Manchester United Dikalahkan Bournemouth 0-3

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Putin menegaskan Rusia tidak terlibat dalam gelombang demonstrasi di Eropa

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Aturan yang Diduga Permudah Gibran Pilpres, Mahfud: Ini Merusak Peradaban

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Sejumlah Kota Ancam Badai Petir, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pencopotan Gibran terus bergema, Gerindra bilang presiden tak…

Berita Terbaru

Headline

Liga Inggris, Manchester United Dikalahkan Bournemouth 0-3

Senin, 26 Okt 2026 - 11:20 WIB