Sabtu, 24 Oktober 2026 – 01:27 WIB
Peneliti Senior Citra Institute Efriza. Foto: disediakan
jpnn.comJAKARTA – Wacana Pansus hak angket ijazah Gibran mulai dikaitkan dengan peta politik menjelang Pilpres 2029, namun peluang pergantian wakil presiden tidak bisa dihitung begitu saja.
Peneliti Senior Citra Institute Efriza mengatakan, polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi mempengaruhi perhitungan politik partai pendukung pemerintah.
Namun, dia mengingatkan, pembentukan pansus tidak serta merta membuka jalan bagi partai koalisi untuk bersaing memperebutkan kursi wakil presiden.
“Kalau bicara pemakzulan, prosesnya tidak bisa hanya berdasarkan perubahan dukungan politik. Ada mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi,” kata Efriza kepada JPNN.com, Jumat (23/10).
Dia menjelaskan, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Proses ini melibatkan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan tahapan ketatanegaraan selanjutnya. Oleh karena itu, pembentukan pansus tidak serta merta mengakibatkan pemecatan Gibran.
Efriza menilai dinamika tersebut memang bisa menjadi bahan pertimbangan partai dalam menyusun strategi politik jangka panjang.
Namun, menurutnya, masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa partai pengusung Prabowo siap bersaing memperebutkan posisi wakil presiden.
Wacana Pansus soal hak angket ijazah Gibran mulai dikaitkan dengan peta politik Pilpres 2029, namun peluang pergantian wakil presiden tidak bisa dihitung begitu saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














