Mahkamah Agung (MA) disebut mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan (suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Informasi tersebut disampaikan Subhan saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui telepon. Percakapan tersebut terjadi bersamaan dengan konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dalam perbincangan tersebut, Subhan menjelaskan tiga petitum yang diajukan dalam permohonan kasasinya. Ketiganya antara lain permintaan agar seluruh petitum dikabulkan, menyatakan usulan pemerataan pendidikan tidak sah, dan mencabut dokumen dari pihak yang menguasai yakni Gibran.
“Digugat untuk apa, Pak?” tanya Denny.
“Petitum yang digugat ada tiga, yakni dikabulkan, dinyatakan tidak berlakunya suket, dan dicabutnya suket oleh penguasa,” jawab Subhan.
Denny kemudian membenarkan apakah MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan atau hanya sebagian saja.
Aktivis Bonatua Silalahi pun menanggapi kabar permohonan banding tersebut dikabulkan. Dia mengatakan, keputusan MA itu terkait dengan pembatalan sertifikat pengganti ijazah atas nama Gibran.
Bonatua menilai keputusan tersebut berpotensi membawa konsekuensi yang luas karena dokumen tersebut digunakan untuk melengkapi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Geger….Pembatalan surat keterangan (Suket) pengganti ijazah Gibran akhirnya dikabulkan MA hari ini. Suket ini digunakan untuk melengkapi syarat Pasal 227 huruf l UU Pemilu, sehingga dampaknya luas sekali, kata Bonatua.
Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada Subhan yang menurutnya tetap memperjuangkan kasus tersebut meski kalah di tingkat pengadilan pertama dan kedua.
Selamat kepada Pak HM Subhan yang tetap gigih berjuang meski kalah di tingkat pertama dan kedua, serta menang di Mahkamah Agung.
“ KEBENARAN TIDAK PERNAH TIDUR, HANYA MENUNGGU WAKTUNYA!!!” lanjutnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














