𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, mediarealitanews.com (29/10/2026) — Fenomena ungkapan “No Viral, No Justice” (No Viral, No Justice) terus beredar di masyarakat sebagai bentuk kritik terhadap penegakan hukum. Namun, penggunaan frasa ini di redaksi atau karya jurnalistik tidak boleh diartikan secara kasar.
Tokoh pemerhati integritas masyarakat, pengurus organisasi pers, dan pemilik Grup Media Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom menyampaikan imbauan yang bersifat teknis dan spesifik kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak salah memahami kalimat tersebut dalam praktik kerja jurnalistik sehari-hari.
Pedoman & Spesifikasi Arti Bagi Insan Pers
Menurut KRT Ardhi Solehudin, ada 4 poin khusus yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap jurnalis, redaksi, dan pemilik media dalam menyikapi isu No Viral No Justice:
1. Membedakan Nilai Berita dari Konten Viral
Realitas di Lapangan: Banyak media massa yang terjebak dalam mengutip postingan viral di media sosial tanpa melakukan verifikasi (pemberitaan mendalam) dan menyajikannya sebagai berita utama hanya untuk mengejar trafik (klik).
Arahan Profesional: Jurnalis tidak boleh menggunakan status “viral” sebagai satu-satunya ukuran nilai berita. Keadilan harus diawasi berdasarkan tingkat pelanggaran hukum dan dampaknya terhadap masyarakat (kepentingan umum), bukan berdasarkan jumlah like atau share di media sosial.
2. Bahaya Menjebak Diri dalam Ujian Pers (Percobaan Melalui Media)
Kenyataan di Lapangan: Ketika narasi No Viral No Justice digaungkan, emosi masyarakat cenderung menilai terduga pelaku sebelum ada putusan pengadilan yang sah.
Petunjuk Profesi: Jurnalis wajib mematuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang asas praduga tak bersalah. Pers harus menjadi check and balance, bukan sebagai eksekutor opini publik yang menilai seseorang hanya karena tekanan dari netizen.
3. Mengawal Kasus “Bungkam” yang Tidak Viral (Advokasi Korban)
Kenyataan di Lapangan: Banyak masyarakat kecil di daerah terpencil mengalami intimidasi dan ketidakadilan, namun kasusnya tidak bisa viral di media sosial.
Pengarahan Profesional: Inilah fungsi penting pers sebagai pilar keempat demokrasi. Jurnalis bertugas membuat kasus-kasus yang selama ini tidak disorot menjadi viral (pemberitaan investigatif), tidak sekadar mengikuti apa yang dipopulerkan warganet. Pers adalah penentu agenda, bukan pengikut tren.
4. Mendorong Proses Hukum yang Benar, Bukan Keadilan Reaktif
Kenyataan di Lapangan: Ketika sebuah kasus menjadi viral, pihak berwenang sering kali bertindak tergesa-gesa untuk meredam kemarahan masyarakat. Hal ini berisiko menimbulkan penanganan hukum yang reaktif dan berpotensi terjadinya kesalahan penangkapan atau cacat prosedur.
Arahan Profesi: Insan pers harus mengontrol proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku (due process of law). Pers wajib meminta SOP dan transparansi penyidikan kepada pihak berwenang, bukan sekedar pemberitaan penangkapan seremonial akibat tekanan virus.
KRT Profesional Panggilan Ardhi Solehudin
”Rekan-rekan jurnalis dan insan pers yang saya banggakan, mari kita jaga harkat dan martabat profesi ini. Jika kita sendiri sebagai jurnalis terus-terusan mengatakan ‘No Viral No Justice’ tanpa memahami konteksnya, secara tidak langsung kita mengakui bahwa pena dan karya investigasi kita kalah dengan algoritma media sosial,” tegas KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom.
Ditutup dengan ajakan kepada seluruh redaksi media yang berada di bawah naungannya serta rekan-rekan jurnalis di berbagai organisasi pers untuk terus meningkatkan kapasitasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan menjadikan pers sebagai alat kontrol sosial yang bermartabat.
(Ed/KRT)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














