KRT Ardhi Solehudin Ingatkan Insan Pers: Membedah “No Viral No Justice” dalam Perspektif Etika dan Praktik Jurnalistik

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, mediarealitanews.com (29/10/2026) — Fenomena ungkapan “No Viral, No Justice” (No Viral, No Justice) terus beredar di masyarakat sebagai bentuk kritik terhadap penegakan hukum. Namun, penggunaan frasa ini di redaksi atau karya jurnalistik tidak boleh diartikan secara kasar.

​Tokoh pemerhati integritas masyarakat, pengurus organisasi pers, dan pemilik Grup Media Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom menyampaikan imbauan yang bersifat teknis dan spesifik kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak salah memahami kalimat tersebut dalam praktik kerja jurnalistik sehari-hari.

​Pedoman & Spesifikasi Arti Bagi Insan Pers

​Menurut KRT Ardhi Solehudin, ada 4 poin khusus yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap jurnalis, redaksi, dan pemilik media dalam menyikapi isu No Viral No Justice:

1. Membedakan Nilai Berita dari Konten Viral

Realitas di Lapangan: Banyak media massa yang terjebak dalam mengutip postingan viral di media sosial tanpa melakukan verifikasi (pemberitaan mendalam) dan menyajikannya sebagai berita utama hanya untuk mengejar trafik (klik).

​Arahan Profesional: Jurnalis tidak boleh menggunakan status “viral” sebagai satu-satunya ukuran nilai berita. Keadilan harus diawasi berdasarkan tingkat pelanggaran hukum dan dampaknya terhadap masyarakat (kepentingan umum), bukan berdasarkan jumlah like atau share di media sosial.

2. Bahaya Menjebak Diri dalam Ujian Pers (Percobaan Melalui Media)

Kenyataan di Lapangan: Ketika narasi No Viral No Justice digaungkan, emosi masyarakat cenderung menilai terduga pelaku sebelum ada putusan pengadilan yang sah.

​Petunjuk Profesi: Jurnalis wajib mematuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang asas praduga tak bersalah. Pers harus menjadi check and balance, bukan sebagai eksekutor opini publik yang menilai seseorang hanya karena tekanan dari netizen.

3. Mengawal Kasus “Bungkam” yang Tidak Viral (Advokasi Korban)

Kenyataan di Lapangan: Banyak masyarakat kecil di daerah terpencil mengalami intimidasi dan ketidakadilan, namun kasusnya tidak bisa viral di media sosial.

​Pengarahan Profesional: Inilah fungsi penting pers sebagai pilar keempat demokrasi. Jurnalis bertugas membuat kasus-kasus yang selama ini tidak disorot menjadi viral (pemberitaan investigatif), tidak sekadar mengikuti apa yang dipopulerkan warganet. Pers adalah penentu agenda, bukan pengikut tren.

4. Mendorong Proses Hukum yang Benar, Bukan Keadilan Reaktif

Kenyataan di Lapangan: Ketika sebuah kasus menjadi viral, pihak berwenang sering kali bertindak tergesa-gesa untuk meredam kemarahan masyarakat. Hal ini berisiko menimbulkan penanganan hukum yang reaktif dan berpotensi terjadinya kesalahan penangkapan atau cacat prosedur.

​Arahan Profesi: Insan pers harus mengontrol proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku (due process of law). Pers wajib meminta SOP dan transparansi penyidikan kepada pihak berwenang, bukan sekedar pemberitaan penangkapan seremonial akibat tekanan virus.

​KRT Profesional Panggilan Ardhi Solehudin

​”Rekan-rekan jurnalis dan insan pers yang saya banggakan, mari kita jaga harkat dan martabat profesi ini. Jika kita sendiri sebagai jurnalis terus-terusan mengatakan ‘No Viral No Justice’ tanpa memahami konteksnya, secara tidak langsung kita mengakui bahwa pena dan karya investigasi kita kalah dengan algoritma media sosial,” tegas KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom.

​Ditutup dengan ajakan kepada seluruh redaksi media yang berada di bawah naungannya serta rekan-rekan jurnalis di berbagai organisasi pers untuk terus meningkatkan kapasitasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan menjadikan pers sebagai alat kontrol sosial yang bermartabat.

(Ed/KRT)


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

BGN Tutup Sementara MBG Kitchens karena Tidak Melaporkan Dana Operasional
Apakah BSU 2026 sudah cair? Kementerian Ketenagakerjaan Memberikan Update Jadwal Pencairan
91 Kasus C3 Terungkap, Polsek Kampar Jelaskan Kamtibmas Kuartal III
Kemendagri Apresiasi Gerakan ASRI Indonesia di Surabaya
Mendagri Beri Batas Waktu Satu Minggu bagi Daerah yang Belum Terbentuk Satgas MBG
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang di Sulawesi Barat Sepekan Depan
Didominasi hujan lebat, BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Kalimantan Barat 29 Oktober 2026
Integritas di Bawah Tekanan Korporat Terbaru, Firma Hukum ABRI Soroti Resiko Hukum bagi Pembela Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

BGN Tutup Sementara MBG Kitchens karena Tidak Melaporkan Dana Operasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Apakah BSU 2026 sudah cair? Kementerian Ketenagakerjaan Memberikan Update Jadwal Pencairan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

91 Kasus C3 Terungkap, Polsek Kampar Jelaskan Kamtibmas Kuartal III

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:01 WIB

KRT Ardhi Solehudin Ingatkan Insan Pers: Membedah “No Viral No Justice” dalam Perspektif Etika dan Praktik Jurnalistik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kemendagri Apresiasi Gerakan ASRI Indonesia di Surabaya

Berita Terbaru

Headline

Kemendagri Apresiasi Gerakan ASRI Indonesia di Surabaya

Kamis, 29 Okt 2026 - 13:40 WIB