BGN Tutup Sementara MBG Kitchens karena Tidak Melaporkan Dana Operasional

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak menyampaikan laporan penggunaan dana harian. Kebijakan ini dibarengi dengan pemeriksaan oleh inspektorat untuk memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan dapur yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dananya tidak akan mendapat tambahan saldo atau isi ulang. Operasional juga dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dilakukan.

“Keputusan kami tidak membuat laporan penggunaan dana harian bukan hanya tidak adaisi ulang“Namun dapurnya kita hentikan sementara untuk kita selidiki oleh inspektorat,” kata Sudaryono dalam acara Transformasi MBG 2.0 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Sudaryono, dari 26.385 dapur yang disebutkan dalam pemaparannya, terdapat sekitar 6.100 dapur yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana harian dengan baik. BGN akan melacak penggunaan anggaran untuk dapur-dapur tersebut sebelum memberikan dana tambahan.

Ditegaskannya, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, BGN siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Dapur yang Tidak Layak Akan Ditutup

Selain pertanggungjawaban pendanaan, BGN memperketat pengawasan kesesuaian fasilitas dapur. Sudaryono menyoroti adanya dapur yang dibangun atau dioperasikan tanpa memenuhi standar kesesuaian, termasuk fasilitas yang disebut-sebut hanya untuk renovasi rumah.

Ia mengatakan, proses pembangunan dan pengoperasian dapur harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah intervensi atau tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab agar dapur segera beroperasi meskipun belum memenuhi syarat.

Dalam pemaparannya, Sudaryono menyampaikan BGN telah menutup 299 dapur yang dinilai bermasalah. Namun kriteria penutupan dan rincian jenis pelanggaran pada masing-masing dapur perlu dijelaskan lebih lanjut agar masyarakat mendapat gambaran utuh mengenai upaya penertiban.

BGN juga menindak petugas yang melanggar disiplin. Sudaryono mengatakan, ada 249 ASN yang diberhentikan, antara lain terkait dugaan pelanggaran disiplin dan mangkir kerja. Status kepegawaian dan dasar pemberhentian perlu dikonfirmasi melalui data resmi BGN.

Pengawasan Jam Kerja Petugas Diperketat

BGN juga memperkuat pengawasan terhadap petugas yang bertanggung jawab terhadap operasional dapur, antara lain kepala dapur, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.

Sudaryono menjelaskan, jam kerja petugas disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Ia mengatakan, pengawas dapur dan pengawas gizi harus berada di lokasi mulai pukul 02.00 hingga 08.00, terutama untuk memastikan penyiapan makanan berjalan sesuai jadwal.

Untuk memastikan kehadiran petugas, BGN menerapkan pemantauan melalui rapat online dan pencatatan kehadiran secara manual. Menurut Sudaryono, para deputi dan direksi melakukan pengawasan setiap harinya mulai pukul 02.00 hingga 04.00, termasuk memeriksa bukti kehadiran petugas di dapur.

Dijelaskannya, mekanisme manual dijadikan sebagai langkah yang bisa diterapkan saat ini, dengan tetap mempertimbangkan pengembangan sistem pemantauan yang lebih praktis di masa depan.

“Jangan menunggu yang belum ada. Yang ada manual, yang manual pakai Zoom sampai ditemukan sistem yang direkomendasikan,” kata Sudaryono.

Pengawasan untuk Menjaga Akuntabilitas MBG

Pengetatan laporan penggunaan dana, pengecekan kesesuaian dapur, dan pemantauan keberadaan petugas merupakan bagian dari upaya BGN dalam perbaikan tata kelola program MBG.

BGN perlu memastikan setiap dapur memenuhi standar operasional, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan staf menjalankan tugasnya sesuai jadwal. Langkah ini penting agar anggaran program dapat digunakan dengan baik dan pelayanan makanan bergizi kepada penerima manfaat tetap berjalan.

Penerapan sanksi dan penghentian sementara operasional juga perlu dibarengi dengan prosedur pemeriksaan yang jelas, transparan, dan terukur. Dengan begitu, pengendalian dapat dilakukan secara adil dengan tetap menjaga kelangsungan layanan MBG.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

47 SPPG Sudah Dapat SLHS, Dinkes Cirebon Tekankan Pemeriksaan Pangan MBG di Sekolah
Lelucon! Video Ina Liem Pamer Ijazah Asli SMA Gibran Rakabuming Raka
Apakah BSU 2026 sudah cair? Kementerian Ketenagakerjaan Memberikan Update Jadwal Pencairan
91 Kasus C3 Terungkap, Polsek Kampar Jelaskan Kamtibmas Kuartal III
KRT Ardhi Solehudin Ingatkan Insan Pers: Membedah “No Viral No Justice” dalam Perspektif Etika dan Praktik Jurnalistik
Kemendagri Apresiasi Gerakan ASRI Indonesia di Surabaya
Mendagri Beri Batas Waktu Satu Minggu bagi Daerah yang Belum Terbentuk Satgas MBG
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang di Sulawesi Barat Sepekan Depan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:41 WIB

47 SPPG Sudah Dapat SLHS, Dinkes Cirebon Tekankan Pemeriksaan Pangan MBG di Sekolah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Lelucon! Video Ina Liem Pamer Ijazah Asli SMA Gibran Rakabuming Raka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

BGN Tutup Sementara MBG Kitchens karena Tidak Melaporkan Dana Operasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Apakah BSU 2026 sudah cair? Kementerian Ketenagakerjaan Memberikan Update Jadwal Pencairan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

91 Kasus C3 Terungkap, Polsek Kampar Jelaskan Kamtibmas Kuartal III

Berita Terbaru