Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN, Jaksa Agung Tetapkan Lima Tersangka

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Lentera) – Tim penyidik ​​konektivitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT dalam pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna merinci, tersangka empat pihak swasta yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Sedangkan tersangka lainnya adalah anggota TNI Kopral Budi Utomo (BU) selaku Deputi Bidang Penyediaan dan Pendistribusian BGN, serta pejabat penandatangan komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik, kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026) mengutip Antara, Sabtu (3/10/2026).

Penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN 2025-2026 yang juga tengah ditangani penyidik ​​di Jampidsus.

Tersangka Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Anang mengatakan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari penghargaan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negara, ujarnya.

Selain itu, pada masa pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan nyata baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik ​​menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit tersebut telah selesai 100 persen, dan BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini tersangka Kopral Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Militer Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Redaktur: Arief Sukaputra

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

(LENGKAP) Perbarui! Polisi Ungkap 139 Orang Jadi Korban Keracunan Gas Pabrik di Karawang
Basarnas Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Informasi Darurat
Demonstrasi mahasiswa di Bogor, Jakarta dan Bandung, menuntut evaluasi MBG dan penanganan karhutla
Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi
Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo Terkait Ijazah Jokowi
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Pendemo pada 28 Oktober
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Rp 158,3 Miliar kepada Atlet Peraih Medali AG & APG Aichi-Nagoya 2026
Prabowo menemui tim penyusun Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:21 WIB

(LENGKAP) Perbarui! Polisi Ungkap 139 Orang Jadi Korban Keracunan Gas Pabrik di Karawang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Basarnas Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Informasi Darurat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Demonstrasi mahasiswa di Bogor, Jakarta dan Bandung, menuntut evaluasi MBG dan penanganan karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo Terkait Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Headline

Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB