Ia menilai permasalahan karhutla tahun ini tidak cukup hanya dengan melihat kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah secara terpisah.
Menurut dia, luasnya kebakaran yang tersebar di seluruh provinsi dan pulau menunjukkan besarnya permasalahan yang harus diatasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar lokasi kebakaran, namun juga meluas hingga ke negara lain.
Ia mengatakan, indikator bencana nasional juga telah terpenuhi dengan mengacu pada jumlah korban, luas wilayah, dan nominal kerugian.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, cakupannya luas: sangat luas, bahkan lintas provinsi, lintas pulau, bahkan dampaknya terasa antar negara,”
katanya.
DJ menilai kondisi ini perlu dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah dalam menentukan status penanganan karhutla.
Dia menjelaskan, peningkatan status bencana nasional bisa membuat penanganan lebih terkonsentrasi. Sehingga, upaya pemerintah tidak hanya terfokus pada pemadaman saja. Namun juga keselamatan masyarakat dan pemulihan wilayah terdampak.
Ia juga menyoroti besarnya kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini. DJ memperkirakan nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, meski angka tersebut masih perlu diperjelas melalui data dan perhitungan yang andal.
Kerugian ekonomi pastinya. “Diperkirakan kerugian ekonomi ratusan triliun akan diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini,”
kata Ketua DPP PKB.
Menurutnya, keputusan penetapan status bencana nasional merupakan langkah penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat terdampak.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tidak mengabaikan kebutuhan warga yang sudah berbulan-bulan menghadapi kebakaran.
“Kami berharap ada kebijakan afirmatif dengan melihat secara mendalam dampak kebakaran hutan ini agar status kebakaran hutan bisa dijadikan bencana nasional, sehingga cepat penanganan khususnya keselamatan warga terdampak dan pemulihan pasca kebakaran bisa lebih optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut DJ menyampaikan, kebakaran hutan dan lahan tahun ini sudah berlangsung hampir empat bulan. Ia mengatakan, masyarakat meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional karena kebakaran terjadi di berbagai daerah, tidak hanya di Kalimantan.
“Masyarakat meminta pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional, karena banyak korban jiwa akibat kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya di Kalimantan, kebakaran hampir terjadi di seluruh wilayah,”
kata DJ.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. DJ berpandangan, persyaratan penetapan status bencana nasional telah terpenuhi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan landasan hukum tersebut dalam mengevaluasi kebijakan penanganan karhutla.
DJ mendorong keputusan ini mempertimbangkan besarnya dampak kebakaran serta kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pemulihan yang optimal.
“Di situlah letak dukungan maksimal pemerintah terhadap rakyat,”
katanya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














