Yang aneh dan ajaib, dengan tidak dihadirkannya bukti-bukti dasar penerbitan Suket, justru Tergugat berkeberatan saat kami mengajukan pencabutan gugatan, tulisnya.
Denny lantas mempertanyakan alasan di balik keberatan tersebut. “Kok bisa? Ada apa?” lanjutnya.
Hingga unggahan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan dari Kemendikbud terkait alasan keberatan pencabutan gugatan maupun tanggapan atas tudingan tidak menghadirkan bukti sebagai dasar penerbitan sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran.
Berdasarkan informasi dari situs resmi PTUN, gugatan paket pemerataan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026 dengan penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permohonan penggugat meminta PTUN mengumumkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat Keputusan Nomor 9149 menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
(mef/frg)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














