Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Pelayanan Melalui Pengukuran Terjadwal dan PELOPOR 10 Hari

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​Jakarta – Di era kepemimpinan Prabowo-Gibran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan transformasi pelayanan pertanahan untuk lebih memberikan kepastian waktu prosedur dan penyelesaian pelayanan. Perubahan dilakukan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terpadu (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Transfer Hak Terintegrasi telah diterapkan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan layanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui secara pasti bagaimana permohonannya diproses,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal telah dikembangkan mulai Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Tanah dan Tata Ruang (Ditjen SPPR). Pengembangan terus dilakukan, hingga saat ini Pengukuran Terjadwal telah berhasil diterapkan di sekitar 96% wilayah Kantah di Indonesia.

Dalam proses pendaftaran tanah, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot yang tersedia pada jadwal petugas pengukur. “Dalam pelaksanaannya, waktu tunggu pengukuran tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, sehingga total pelayanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal mengenai ketentuan layanan,” jelas Sekjen ATR/BPN.

Sementara untuk layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan proses peralihan hak atas tanah hingga selesai dalam 10 hari. Tahapan tersebut antara lain, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah paling lama 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) paling lama 2 hari, dan proses di Kantah paling lama 5 hari.

“Percepatan pelayanan memerlukan perbaikan proses kerja dan juga kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah mempunyai peran di setiap tahapannya. Oleh karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat terwujud,” kata Dalu Agung Darmawan.

Dengan dua kali transformasi pelayanan yang dilaksanakan mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN berupaya mengubah pola pelayanan menjadi lebih terukur, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Penerapannya memerlukan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan koordinasi antar pihak agar proses pelayanan berjalan sesuai prosedur.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dijalani, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Oleh karena itu, standar pelayanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN. (AR/CK)

#Kementerian ATRBPN
#MelayaniProfesional Tepercaya
#AdvancedAndModern
#MenujuLayanan Kelas Dunia

Biro Humas dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Halaman penggemar Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN​


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang
Mendagri Beri Batas Waktu Satu Minggu, Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Diminta Segera Bergerak
BPBD Kaltim Update Penanganan Karhutla: Siaga Darurat Terus, Paser Kering –
Pemprov Dorong Pembentukan Satgas MBG di Kabupaten/Kota
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Bentuk Satgas MBG di Daerah
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 28-30 Oktober 2026 14 Provinsi Waspada Hujan Lebat
Prabowo Menerima Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang
BMKG: Sumatera, Jawa, Kalimantan Waspada Hujan Lebat hingga 30 Oktober
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Mendagri Beri Batas Waktu Satu Minggu, Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Diminta Segera Bergerak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPBD Kaltim Update Penanganan Karhutla: Siaga Darurat Terus, Paser Kering –

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Pelayanan Melalui Pengukuran Terjadwal dan PELOPOR 10 Hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Pemprov Dorong Pembentukan Satgas MBG di Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Headline

Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang

Rabu, 28 Okt 2026 - 21:40 WIB

Headline

Pemprov Dorong Pembentukan Satgas MBG di Kabupaten/Kota

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:20 WIB