Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghilangkan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara matang karena pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Rudianto menilai redefinisi tindak pidana korupsi yang hanya fokus pada suap tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih menghadapi permasalahan korupsi. Ia juga menilai, menghilangkan unsur kerugian negara dapat mempersulit penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Di Astacita, Pak Prabowo menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi. “Pemikiran seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya suap, pembuktiannya sulit dan kerja ekstra,” kata Rudianto, Jumat (23/10/2026).
Politisi Partai NasDem asal Dapil Sulawesi Selatan I ini menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengawasi tindakan para pengambil kebijakan di lembaga negara dan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut dia, penghapusan unsur tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada keuangan negara jika tidak diikuti mekanisme akuntabilitas hukum yang memadai.
Rudianto juga menolak anggapan unsur kerugian negara dapat menghambat iklim usaha atau operasional badan investasi, termasuk Danantara. Ia menegaskan, pemisahan risiko bisnis dan tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati agar tidak ada kebijakan yang melanggar hukum yang tersembunyi di balik keputusan bisnis.
“Kalau tidak dipagari, justru bisa dijadikan modus bermain amanah karena dianggap tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto mengatakan, uang negara yang dihemat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar Rp28 triliun. Menurut dia, nilai tersebut mayoritas berasal dari penyidikan kasus kerugian negara, bukan hanya kasus suap.
Angka tersebut ia gunakan untuk menegaskan pentingnya menjaga instrumen hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum menangani kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Rudianto juga mendorong penguatan regulasi pemberantasan korupsi, antara lain UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memfokuskan pengertian korupsi pada praktik suap atau penyuapan. penyuapan. Usulan tersebut mengacu pada standar internasional dalam Konvensi Anti Korupsi PBB atau Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), dengan menghilangkan unsur kerugian keuangan negara dari definisi yang diusulkan.
Usulan ini menimbulkan perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup tindak pidana korupsi dan perangkat hukum yang diperlukan untuk menjamin penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian dalam kegiatan usaha.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














