Di pojok Pajeksan, kawasan perkampungan sisi barat Jalan Malioboro, sejumlah relawan medis mandiri dihadang massa yang tak berseragam. Para relawan ini baru mendapat laporan adanya demonstran yang terluka dan perlu segera dievakuasi akibat bentrokan yang terjadi malam itu. Alih-alih mendapat akses jalan, langkah para tenaga medis justru dihadang dan diintimidasi secara agresif oleh sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Mereka dilarang keras memberikan pertolongan pertama kepada demonstran yang terluka.
Bahkan, ketika relawan mencoba mendokumentasikan intimidasi tersebut, ormas langsung melarangnya. Mereka juga mengancam sambil mengacungkan besi, kata salah satu relawan medis yang ditemui Mojok, Rabu (28/10/2026) malam.
Itu tidak berhenti di situ. Menjelang tengah malam, tembakan dilepaskan meriam air Dari arahan polisi, mereka justru melakukan penyisiran di sekitar perlintasan KA Teteg Malioboro yang dekat dengan titik evakuasi.
“Kami sudah sampaikan ke tim medis. Tapi mereka tetap terkena tembakan water canon. Polisi juga datang untuk meredamnya.”
Tindakan tegas dan terukur?
Peristiwa yang dialami paramedis tersebut merupakan kejadian yang bertentangan dengan keterangan resmi Kepolisian Daerah Khusus Ibukota Yogyakarta (Polda DIY). Melalui Kabid Humas Kompol Pol Ihsan, polisi mengklaim aparat hanya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk meredam kisruh tersebut.
“Kami hanya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan kisruh di Malioboro,” kata Ihsan saat ditemui di gedung DPRD DIY.
Ihsan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat gelombang kedua massa tak dikenal mendatangi Gedung DPRD DIY sekitar pukul 17.30 WIB, tepat setelah massa peringatan Sumpah Pemuda di Titik Nol Kilometer bubar.
Massa kedua ini dituding melakukan provokasi dengan melemparkan petasan ke arah juru parkir di Jalan Perwakilan. Menurut dia, gesekan dengan tukang parkir itulah yang memicu keributan.
“Mereka melemparkan petasan ke arah juru parkir sehingga menimbulkan keributan,” tambah Ihsan.
IKLAN
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian keluar untuk mencegah bentrokan meluas. Namun, mereka mendapat perlawanan sengit berupa pelemparan batu dan kembang api sehingga memaksa petugas mundur ke dalam gedung.
Untuk mengendalikan situasi yang dianggap “anarkis” dan mengganggu fasilitas umum seperti Stasiun Tugu, polisi mengerahkan personel Dalmas – dan melakukan penyemprotan. meriam air dan gas air mata di malam hari.
Para pengunjuk rasa sudah muak dengan sikap premanisme ormas
Namun klaim tentang “massa yang tidak diketahui” itu terbantahkan oleh temuan di lapangan. Berdasarkan pantauan Mojok, penonton yang hadir malam itu teridentifikasi merupakan gabungan dari suporter sepak bola dan berbagai kelompok masyarakat di Yogyakarta.
Sejak beberapa hari terakhir, mereka mengorganisir diri di media sosial karena keprihatinan yang sama. Yakni aksi premanisme dan represif yang dilakukan salah satu ormas di Jogja.

Sepanjang gerakan perjalanan panjang Dari Titik Nol Kilometer hingga Gedung DPRD DIY, massa aksi terus menyuarakan rasa jijiknya terhadap aksi premanisme tersebut. Mereka secara khusus bernyanyi nyanyian perlawanan terhadap “Warga Penjaga”, kelompok yang mereka anggap sering bertindak di luar batas kewenangan.
“Menjaga Warga itu penuh omong kosong. Menjaga Warga itu penuh omong kosong,” mereka berteriak.
Dipa (bukan nama sebenarnya), salah satu pendukung kelompok suporter tersebut mengungkapkan alasan para pengunjuk rasa memfokuskan protesnya pada ormas tersebut. Ia mengatakan, kelompok ini kerap melakukan intimidasi, kriminalisasi, bahkan represi fisik terhadap aksi demonstrasi damai yang dilakukan mahasiswa dan warga sipil.
Dipa terang-terangan mempertanyakan standar ganda yang dilakukan pejabat dan ormas. Menurutnya, permasalahan kejahatan jalanan itu seperti klik tidak pernah selesai dan sepertinya ditinggalkan. Mereka tidak pernah menindak tegas kelompok Mata Elang (debt collector) yang seenaknya menyita kendaraan di jalanan.
“Tetapi giliran mahasiswa yang melakukan demonstrasi, ormas justru difasilitasi berada di garda depan untuk menghajar para pengunjuk rasa. Itu sungguh kacau,” jelasnya.

Kecemasan Dipa mempunyai alasan yang kuat. Belum lama ini, tepatnya 1 September 2026, kelompok yang mengatasnamakan warga sekitar atau ormas diduga kuat terlibat dalam aksi represif untuk menghalau demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil di Simpang Empat Gramedia. Beberapa pengunjuk rasa terluka parah dalam insiden tersebut.
Secara hukum, Jaga Warga sendiri merupakan badan hukum yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 yang merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya sejak tahun 2015.
Tujuan awal pembentukannya adalah untuk memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, warga menuntut evaluasi karena fungsi tersebut beralih menjadi tameng sipil untuk melindungi kekuasaan dari aksi demonstrasi.
Ormas bebas membawa senjata tajam
Ketimpangan penegakan hukum juga terlihat dari penanganan senjata di lokasi bentrokan. Kepada wartawan di Gedung DPRD DIY, Kompol Ihsan mengatakan, aparat menangkap seseorang yang membawa senjata tajam sekitar pukul 18.00 WIB – hanya beberapa menit setelah kerusuhan pertama meletus.
Klaim penangkapan satu orang ini menjadi kontradiktif jika dibandingkan dengan temuan di lapangan.
Berdasarkan laporan sumber di lapangan, serta rekaman video di lokasi kejadian, massa ormas yang berdiri berjajar bersama petugas polisi justru terlihat leluasa membawa berbagai senjata berbahaya.
Sejumlah anggota ormas dengan santainya membawa linggis, perlengkapan sepeda motor, parang, bahkan pedang. Bahkan, pantauan Mojok juga menemukan adanya anggota ormas yang memegang senjata api jenis pistol. Belum ada tindakan atau upaya pelucutan senjata yang dilakukan polisi terhadap kelompok ini.
Dugaan penggunaan senjata mematikan semakin kuat setelah tim medis independen melaporkan salah satu pengunjuk rasa tertembak di kaki. Kondisi ini berbeda dengan pernyataan polisi yang hanya menjalankan “prosedur terukur”.
Rekaman video dari sumber di lapangan juga menunjukkan bukti bahwa bom molotov yang memperparah kerusuhan dilemparkan dari arah sekelompok ormas yang sejalan dengan polisi.
Kerusuhan malam itu meningkat dengan cepat. Dari awal bentrokan yang melibatkan polisi dan ormas di kawasan DPRD sekitar pukul 18.00 WIB, massa aksi terus melakukan provokasi di sepanjang Jalan Malioboro. Memasuki pukul 22.30 WIB, polisi mulai bertindak ofensif dengan mendorong massa menuju rel Teteg Malioboro.
Prosedur pembersihan jalan ini dilakukan dengan rentetan gas air mata dan tembakan meriam air. Massa terus didesak, dipaksa menyusuri Jalan Mangkubumi, melewati kawasan Tugu Yogyakarta, hingga akhirnya demonstrasi bubar total saat massa didesak hingga ke Jalan Magelang.
Bantuan hukum itu rumit
Kerusuhan memang mereda pada tengah malam. Namun tim kuasa hukum menemui jalan buntu terkait bantuan hukum keesokan harinya. Hingga Kamis (29/10/2026), belum ada angka resmi yang dirilis polisi terkait jumlah total orang yang ditangkap.
Kurangnya informasi ini memicu kebingungan di kalangan keluarga peserta aksi. Berdasarkan pantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, 26 pengunjuk rasa dilaporkan hilang setelah bentrokan usai. Ada di antara mereka yang ditangkap aparat, ada pula yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat tindakan represif.
Hingga Kamis sore, baru sepuluh orang yang dipastikan sudah kembali ke rumah. Sisanya 16 pengunjuk rasa tidak memiliki informasi yang jelas mengenai kondisi kesehatan dan status hukum mereka.
Sementara itu, laporan yang diterima Mojok dari Bala Mataram Rescue (BMR) 1929, kelompok relawan kemanusiaan pendukung PSIM Yogyakarta yang membantu advokasi hukum para pengunjuk rasa, menyebutkan delapan orang luka-luka dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah dan RS Bethesda Lempuyangwangi.
Tim Hukum LBH Yogyakarta yang mendampingi orang tua korban telah berupaya mendekati pihak berwenang untuk bernegosiasi. Alih-alih mendapatkan transparansi, polisi menolak memberikan akses dan secara terbuka menghalangi tim advokasi untuk bertemu dengan para pengunjuk rasa yang ditahan.
Menurut Tim Hukum LBH Yogyakarta, tindakan polisi menutup pintu bantuan merupakan “pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara”. Sebab, hak atas bantuan hukum dijamin mutlak dalam Pasal 54 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengarang: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Malam Menakutkan, Mahasiswa Diserang Pejabat dan Ormas di Malioboro atau Liputan Lain di Mojok di kolom Liputan
Terakhir diperbarui pada 29 Oktober 2026 oleh .
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














