BGN Terapkan Klasifikasi Kelayakan Dapur MBG pada Penutupan Permanen

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 29 Oktober 2026 – 08:16 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kesesuaian Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN Hentikan SPPG Dramaga Bogor Karena Mahasiswa MBG Keracunan

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap SPPG oleh Pemerintah Daerah atau Satgas MBG berdasarkan indikator yang telah ditentukan, dengan tindak lanjut sesuai hasil penilaian dan tingkat kesesuaian masing-masing dapur mulai dari perbaikan hingga penutupan permanen.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pembahasan pemeriksaan SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

img_title

Mendagri Pacu Pembentukan Satgas MBG di Daerah: Sebagian Besar Sudah Terbentuk

Disebutkannya salah satu tugasnya adalah melakukan pemeriksaan. Ada 14 indikator dan setelah itu harus muncul nama, kategori, kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/10/2026).

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan akan dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan SPPG. Pertama, dapur yang dinyatakan layak bisa tetap beroperasi. Kedua, dapur yang masih memerlukan perbaikan kecil tetap bisa beroperasi dengan menutupi kekurangan, seperti peralatan memasak yang tidak memadai.

img_title

Guna Sukseskan MBG, Mendagri Terbitkan SE Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan SPPG

Ketiga, SPPG yang memerlukan perbaikan besar dikenakan penghentian operasional sementara sampai kekurangan fasilitas diperbaiki sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. Perbaikan tersebut dapat mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dan alur ruangan, serta kelengkapan fasilitas penyimpanan makanan.

Sedangkan kategori keempat meliputi dapur yang dinyatakan tidak layak pakai dan harus ditutup permanen. Kondisi yang dapat menjadi dasar penilaian ini antara lain lingkungan dapur yang tidak memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi.

“Atau sudah tidak layak, misalnya di sebelah dapur ada kandang ayam, misalnya sudah tidak layak lagi. Atau di bawah masakan, di atas sarang burung walet sudah tidak layak lagi, harus ditutup permanen,” tegasnya.

Ditegaskannya, penerapan klasifikasi kelayakan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya penguatan keamanan pangan dan mencegah terulangnya kejadian yang membahayakan penerima manfaat.

Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya fokus pada pemenuhan standar fasilitas saja, namun juga memerlukan koordinasi yang kuat antara BGN, pemerintah daerah, dan Satgas MBG agar potensi risiko dapat ditangani sesuai ketentuan.

Halaman Berikutnya

“Fokus utama kita memang nihil toleransi terhadap keracunan pangan, termasuk yang kita lakukan hari ini, berkoordinasi dengan Pemda, kepala daerah termasuk Satgas, dan lain sebagainya adalah upaya kita menjamin keamanan pangan,” imbuhnya.

Halaman Berikutnya


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Jokowi Diminta Hadir di PN Jakarta Timur dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kamis Pagi, Gempa Guncang Laut Banda, Maluku dan Sorong Papua
Ayo Pak Anies dan Mas Ganjar, segera hadir dan bergerak bersama masyarakat
Prediksi Harga Emas Terbaru: Tidak Akan Runtuh, Tapi Juga Sulit Terbang
Polres Lebak Tindaklanjuti Video Viral Penemuan Narkoba
Update Ranking AFC Usai Persib Bungkam Kemenangan Melbourne, Poin Liga Indonesia Meningkat dan Singapura Kalah
Ahmad Khozinudin: Kasus ijazah Gibran akan menjadi aib sejarah jika tidak diusut DPR
Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Jokowi Diminta Hadir di PN Jakarta Timur dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BGN Terapkan Klasifikasi Kelayakan Dapur MBG pada Penutupan Permanen

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Kamis Pagi, Gempa Guncang Laut Banda, Maluku dan Sorong Papua

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Ayo Pak Anies dan Mas Ganjar, segera hadir dan bergerak bersama masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Prediksi Harga Emas Terbaru: Tidak Akan Runtuh, Tapi Juga Sulit Terbang

Berita Terbaru

Headline

Kamis Pagi, Gempa Guncang Laut Banda, Maluku dan Sorong Papua

Kamis, 29 Okt 2026 - 08:00 WIB