Kontroversi ijazah yang menjadi syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan mengenai langkah yang perlu diambil DPR RI.
Kali ini, advokat Ahmad Khozinudin menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara sekaligus Dewan Pertimbangan Gibranisti Ade Darmawan yang menilai tidak ada urgensi bagi parlemen untuk membahas persoalan tersebut melalui hak angket.
Menanggapi hal tersebut, Khozinudin menilai pandangan pendukung Gibran bukanlah faktor utama yang patut menjadi dasar DPR dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Dugaan Suap Kongres NU Dilaporkan ke KPK: Kami Pilih Jalan Ini Karena…
Yang jadi pertimbangan bukan pandangan pendukung Gibran, tapi pertimbangan kebangsaan dan kenegaraan, kata Khozinudin dalam tayangan YouTube KompasTV, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti agar tidak meninggalkan permasalahan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Apalagi sudah ada putusan MK, yang menurut saya kalau tidak ditindaklanjuti akan menjadi aib sejarah. Harus ada penyelesaian tuntas atas pertimbangan hukum putusan MK yang tidak bisa diabaikan begitu saja, ujarnya.
Ketimbang sekadar membahas hak angket, Khozinudin menyebut DPR RI bisa mempertimbangkan mekanisme hak berpendapat (HMP) untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran. Ia menilai jalur ini memiliki persyaratan usulan yang lebih sederhana dibandingkan hak angket.
Masalahnya hukum acaranya sederhana, hanya satu fraksi dan 25 anggota DPR yang bisa mengusulkan dalam prosesnya hak berpendapat, kata Khozinudin.
Menurut dia, proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi bisa menjadi bahan pertimbangan DPR untuk menentukan apakah ada pelanggaran konstitusi terkait syarat Gibran sebagai wakil presiden. Melalui mekanisme HMP, DPR dapat membahas permasalahan tersebut dan mengambil sikap berdasarkan proses yang berlaku.
Khozinudin juga mengingatkan potensi perbedaan sikap di tubuh DPR jika proses tindak lanjutnya masuk mekanisme hukum acara berdasarkan UU MD3 atau UU Nomor 17 Tahun 2014.
“Jika proses hukum acara di DPR melalui UU MD3 berakhir, maka DPR akan terpecah. Apakah tetap pada Gibran atau kembali ke rakyat dan mendukung keputusan MK untuk menindaklanjuti dengan menyatakan pendapat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat karena ijazah SMA-nya tidak ada dan tidak ada ijazah yang setara dari luar negeri, ”kata Khozinudin.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














