Selasa 20-10-2026,21:54 WIB
Reporter:
Zharifah|
Editor:
Lilis
Aliansi Cipayung Plus Gelar Demo di DPRD Jambi, Desak Transparansi Dana Karhutla Rp 30 Miliar. Senin, (19/10/2026)–
JEKTVNEWS.COM, JAMBI — Aliansi Cipayung Plus Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026). Massa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Indonesia (KAMMI) menyoroti transparansi anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp30 miliar.
Mahasiswa mempertanyakan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran. Mereka juga mendesak agar data mengenai lahan yang menyumbang kebakaran dibuka ke publik, sehingga penanganan karhutla bisa dievaluasi lebih jelas.
Selain persoalan anggaran dan transparansi data, mahasiswa juga mendorong evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Penyempurnaan regulasi dinilai penting untuk memperkuat upaya mencegah terulangnya kebakaran.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menyatakan, pembukaan data dan penyelidikan langsung di lapangan membutuhkan proses yang berbeda. Menurut dia, DPRD masih bisa membuka data korporasi sesuai kondisi dan fakta yang ada. Namun penyelidikan lebih lanjut melalui investigasi lapangan membutuhkan waktu lebih lama.
“Kalau kita diminta DPR membuka data-data korporasi ini sesuai dengan situasi saat ini, fakta-fakta yang ada, mungkin bisa. Tapi kalau kita tindak lanjuti dengan bidang investigasi, saya rasa itu belum cukup,” kata Hafiz menanggapi aspirasi mahasiswa.
Dia menjelaskan, pembentukan panitia khusus (pansus) sendiri memiliki masa kerja hingga enam bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dia menilai tenggat waktu tiga kali 24 jam belum cukup untuk melakukan penyelidikan menyeluruh di lapangan.
Hafiz juga menyatakan dukungannya terhadap gagasan agar lahan yang terbakar tidak boleh ditanami kembali. Menurut dia, DPRD bisa mendorong peraturan tersebut dengan menyempurnakan Peraturan Daerah Kehutanan dan Kehutanan, sedangkan penerbitan peraturan gubernur menjadi domain pemerintah provinsi.
Aspirasi yang disampaikan Cipayung Plus diharapkan menjadi bahan tindak lanjut bagi pihak terkait, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi, evaluasi peraturan, dan penguatan upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Provinsi Jambi.
Sumber:
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














