Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sertifikat (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka untuk syarat Pilpres 2024 tidak sah membuat Subhan Palal menyiapkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp350 miliar. Rencana penagihan tersebut disampaikan penggugat kepada Gibran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen yang dijadikan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.
Subhan menilai keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap posisi Wakil Presiden. Pandangan itu diungkapkannya saat menjelaskan dampak keputusan MA dalam jumpa pers.
Dampak dari keputusan tersebut adalah kita saat ini tidak memiliki wakil presiden, kata Subhan Palal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Subhan juga menyatakan akan menggunakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut pengembalian dana kepada Gibran.
Menurut Subhan, ketentuan tersebut menjadi dasar tuntutan terhadap pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen administrasi pemerintahan yang dinyatakan batal atau tidak sah. Dia mengaku sudah memperhitungkan nilai uang yang akan diminta melalui mekanisme tersebut.
Ayat 3 bunyinya kira-kira seperti ini, akibat tidak disahkan atau dinyatakan batal atau tidak sah, maka pengguna manfaat suket harus mengembalikannya kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih adalah sekitar Rp350 miliar, kata Subhan Palal.
Nilai yang disebutkan Subhan mencapai sekitar Rp 350 miliar. Tuntutan tersebut ia kaitkan dengan manfaat penggunaan surat keterangan setara ijazah SMA yang menjadi objek perkara di Mahkamah Agung.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














