MA Batalkan Ijazah Gibran, Subhan Tagihan Rp 350 Miliar

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sertifikat (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka untuk syarat Pilpres 2024 tidak sah membuat Subhan Palal menyiapkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp350 miliar. Rencana penagihan tersebut disampaikan penggugat kepada Gibran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Keputusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen yang dijadikan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

Subhan menilai keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap posisi Wakil Presiden. Pandangan itu diungkapkannya saat menjelaskan dampak keputusan MA dalam jumpa pers.

Dampak dari keputusan tersebut adalah kita saat ini tidak memiliki wakil presiden, kata Subhan Palal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Subhan juga menyatakan akan menggunakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut pengembalian dana kepada Gibran.

Menurut Subhan, ketentuan tersebut menjadi dasar tuntutan terhadap pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen administrasi pemerintahan yang dinyatakan batal atau tidak sah. Dia mengaku sudah memperhitungkan nilai uang yang akan diminta melalui mekanisme tersebut.

Ayat 3 bunyinya kira-kira seperti ini, akibat tidak disahkan atau dinyatakan batal atau tidak sah, maka pengguna manfaat suket harus mengembalikannya kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih adalah sekitar Rp350 miliar, kata Subhan Palal.

Nilai yang disebutkan Subhan mencapai sekitar Rp 350 miliar. Tuntutan tersebut ia kaitkan dengan manfaat penggunaan surat keterangan setara ijazah SMA yang menjadi objek perkara di Mahkamah Agung.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

12 Drama Korea Terbaru Tayang November 2026
Gubernur Khofifah: Gelar Pasar Murah untuk Meringankan Pengeluaran Rumah Tangga
Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait ijazah Gibran
Fakta Lengkap Aksi Boikot Ruben Onsu, Alasan KPI Diminta Turun Tangan
Jokowi Ungkap Sakit Hatinya Usai Makam Orang Tuanya Diziarahi
Tanggapan Daop 7 Madiun terkait viralnya video tenda hajatan di jalur Langsiran INKA
BMKG memperkirakan cuaca berawan di Bandar Lampung 6 November 2026
MBG dan Kopdes menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 05:05 WIB

12 Drama Korea Terbaru Tayang November 2026

Jumat, 6 November 2026 - 04:45 WIB

Gubernur Khofifah: Gelar Pasar Murah untuk Meringankan Pengeluaran Rumah Tangga

Jumat, 6 November 2026 - 04:25 WIB

Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait ijazah Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 04:05 WIB

Fakta Lengkap Aksi Boikot Ruben Onsu, Alasan KPI Diminta Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 03:45 WIB

Jokowi Ungkap Sakit Hatinya Usai Makam Orang Tuanya Diziarahi

Berita Terbaru

Headline

12 Drama Korea Terbaru Tayang November 2026

Jumat, 6 Nov 2026 - 05:05 WIB