“Dari total tersebut, SPPG di Wilayah I sebanyak 1.801 SPPG, SPPG Wilayah II sebanyak 2.616 SPPG, dan SPPG Wilayah III sebanyak 1.680 SPPG,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/11).
BGN menyatakan sanksi tersebut tidak bersifat permanen. SPPG masih dapat beroperasi kembali setelah menyampaikan LPDH sesuai ketentuan dan melalui proses verifikasi. Namun, selama masa penangguhan, pihak dapur tidak mendapat insentif.
2. Biaya operasional dibatasi maksimal Rp3.000 per porsi
BGN juga menetapkan batasan maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien dan mencegah pemborosan.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, melalui kebijakan ini, biaya operasional setiap SPPG dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani. Dengan demikian, biaya operasional disesuaikan dengan aktivitas pelayanan dapur masing-masing.
“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel,” kata Tysa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
3. Skema insentif mitra diubah dari Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi
BGN mengubah skema pemberian insentif operasional SPPG mulai 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya diberikan secara rutin sebesar Rp6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, melalui skema baru ini, setiap SPPG mendapat insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi sembako yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Ini bukan lagi soal pemerataan, tapi lebih ke arah asas keadilan, asas kebenaran, dan asas lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Rp. Insentif 2.000 merupakan bagian dari Rp. Alokasi 15.000 per porsi. Rinciannya, makan Rp10.000, operasional Rp3.000, dan ketersediaan insentif dan kualitas layanan SPPG Rp2.000.
4. Kendaraan distribusi menjadi tanggung jawab Mitra
Dalam penyesuaian komponen biaya operasional, BGN juga menegaskan bahwa penyediaan kendaraan distribusi menjadi tanggung jawab mitra. Artinya, kebutuhan kendaraan, termasuk biaya perawatan dan penggunaan, perlu diperhitungkan dalam pengelolaan fasilitas dapur.
Kebijakan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola SPPG karena kendaraan merupakan bagian penting dalam proses pengantaran pangan kepada penerima manfaat, khususnya dapur yang melayani wilayah dengan jarak distribusi yang cukup jauh.
5. Kepala SPPG wajib hadir mulai pukul 02.00
Kebijakan lainnya terkait dengan pengawasan operasional dapur. Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, kepala SPPG harus hadir pada jam operasional dapur MBG.
Zulkifli mengatakan, operasional dapur dimulai pukul 02.00 hingga 08.00. Sedangkan untuk wilayah Indonesia Timur, waktu operasional dapat dimulai lebih awal dengan menyesuaikan perbedaan waktu.
“SPPG itu peranannya hadir saat jam kerja. Nah ini yang paling penting, jam operasional dapur. Jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di Timur mungkin jam 12 atau jam 1, selisihnya satu jam,” kata Zulkifli dalam rapat perbaikan tata kelola MBG, Rabu (26/8/2026).
*Tanggapan dari Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG*
Menyikapi berbagai kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG Indonesia (APPMBGI) Abdul Rivai Ras menilai penghentian sementara operasional atau penghentian sementara merupakan bagian dari proses penyesuaian dan penguatan tata kelola program MBG.
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap dapur memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan prosedur operasional yang ditetapkan BGN.
Namun, diakuinya kebijakan suspensi tersebut berdampak pada arus kas operasional mitra di daerah. Sejumlah mitra juga mengalami keterlambatan pencairan dana operasional dan insentif karena penyalurannya bergantung pada status aktif dan kelengkapan verifikasi administrasi.
“Kami terus berkoordinasi agar mekanisme pencairan dana pada periode sebelum terminasi maupun pasca reverifikasi memiliki timeline yang transparan,” kata Abdul Rivai.
Ia mengatakan, prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara perlu dibarengi dengan perlindungan hak operasional mitra. Untuk itu, APPMBGI terus memberikan pendampingan administratif dan teknis kepada SPPG yang terkena suspensi agar dapat memenuhi persyaratan untuk dapat beroperasi kembali.
Selain persoalan penangguhan, APPMBGI juga menerima sejumlah keluhan dari mitra terkait pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Menurut Abdul Rivai, permasalahan utama terletak pada perbedaan kondisi operasional masing-masing dapur, baik dari segi kapasitas pelayanan maupun letak geografis.
Dapur yang melayani penerima manfaat di bawah kapasitas optimal, misalnya, memiliki biaya tetap per porsi yang lebih tinggi dibandingkan dapur yang dapat melayani ribuan penerima manfaat. Sementara itu, biaya transportasi, bahan bakar, dan sewa fasilitas juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Kondisi ini membuat sebagian mitra merasa batasan biaya operasional yang ditetapkan BGN belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, khususnya untuk dapur yang menghadapi tantangan distribusi dan kondisi geografis yang sulit.
Abdul Rivai mengingatkan, jika batasan biaya operasional tidak dievaluasi berdasarkan karakteristik daerah, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi keberlangsungan layanan dapur. Tekanan efisiensi yang terlalu ketat dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak mitra dalam menjaga standar kebersihan, variasi menu, dan kualitas kemasan pangan.
Selain itu, terbatasnya anggaran operasional juga berpotensi menyulitkan mitra dalam memberikan insentif yang sesuai kepada staf manajemen, ahli gizi, juru masak, dan kurir lokal. Kondisi ini dapat memicu peningkatan turnover pekerja atau turnover di dapur MBG.
Risiko lainnya adalah berlanjutnya tekanan finansial terhadap mitra swasta dan lembaga lokal yang telah menginvestasikan modal untuk menjalankan dapur. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan motivasi mitra dan menghambat kelangsungan operasional SPPG.
Untuk itu APPMBGI menyatakan terus membangun komunikasi dengan BGN. Asosiasi juga mendorong percepatan proses verifikasi, kejelasan kriteria pembukaan kembali dapur yang ditangguhkan, dan kepastian penyelesaian hak pembayaran mitra secara adil dan proporsional.
(des/spt)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














