BATAMTODAY.COM, Batam – PT PLN Batam memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan tagihan listrik dan pemberian santunan kepada pelanggan pasca gangguan pasokan listrik. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sejumlah keluhan masyarakat terkait tagihan listrik periode November 2026 yang dinilai meningkat meski sebelumnya telah terjadi permasalahan listrik.
PLN Batam menegaskan, besaran tagihan listrik pelanggan pascabayar dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni biaya beban sesuai daya tersambung dan akumulasi pemakaian listrik yang tercatat di meteran pelanggan.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran pelanggan yang berharap tagihan listrik bisa berkurang saat terjadi pemadaman listrik atau gangguan pasokan.
Namun, menurutnya, gangguan pasokan tidak serta merta membuat total tagihan listrik bulanan menjadi lebih rendah. Perhitungan akun tetap mengikuti komponen biaya dan konsumsi energi selama periode pencatatan.
“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya yang tersambung (seperti Rp/kVA/bulan) ditambah pemakaian listrik riil (kWh) yang tercatat pada dudukan meteran selama periode pencatatan bulanan,” kata Vidya dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dijelaskannya, ketika terjadi gangguan pasokan maka aliran listrik dan pencatatan penggunaan energi pada kWh meter akan terhenti. Namun penggunaan listrik sebelum dan sesudah gangguan tetap dicatat dalam siklus pemakaian bulanan.
Perbedaan besaran tagihan antar bulan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan total konsumsi listrik, perbedaan jumlah hari dalam periode pencatatan, serta peningkatan aktivitas penggunaan peralatan elektronik setelah pasokan listrik kembali normal.
Dengan begitu, pelanggan tetap bisa menerima tagihan yang lebih tinggi meski mengalami pemadaman listrik. Kondisi ini bergantung pada akumulasi pemakaian listrik masing-masing pelanggan dalam satu periode penagihan.
Selain menjelaskan perhitungan tagihan listrik, PLN Batam memastikan pelanggan yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan kompensasi atas gangguan pasokan listrik.
Vidya mengatakan, mekanisme pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Kualitas Pelayanan dan Biaya Terkait Pendistribusian Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dengan memotong 10 persen dari beban minimum atau biaya rekening pada bulan terjadinya gangguan.
Pemberian santunan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2017. Bagi pelanggan pascabayar, santunan diberikan berupa potongan sebesar 10 persen dari beban minimum atau biaya rekening pada bulan gangguan yang diproses secara otomatis oleh sistem administrasi, jelas Vidya.
Sedangkan pelanggan prabayar mendapat kompensasi melalui tambahan energi listrik berupa penerbitan token gratis. Besarannya setara dengan 10 persen dari biaya muat atau minimal rekening.
PLN Batam memastikan mekanisme ini dilakukan berdasarkan ketentuan tingkat kualitas layanan yang berlaku dengan perhitungan yang transparan dan terukur. Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai besaran tagihan listrik, PLN Batam menghimbau pelanggan untuk mengecek secara mandiri rincian tagihan bulanannya.
Vidya mengatakan ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan pelanggan.
Pertamamembandingkan penggunaan energi listrik dalam kilowatt-jam (kWh) pada tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya. Langkah ini membantu pelanggan mengetahui perubahan jumlah energi yang digunakan.
Keduaperiksa periode pencatatan dan nomor meteran berdiri. Pelanggan perlu memastikan tanggal pencatatan dan mencocokkan angka yang tertera pada tagihan dengan kondisi fisik kWh meter di rumah.
Ketigamemperhatikan rincian biaya beban, biaya penggunaan energi, serta potongan kompensasi jika pelanggan memenuhi syarat penerimaan.
Menurut PLN Batam, pemeriksaan ini penting agar pelanggan dapat memahami komponen penyusun tagihan sekaligus memastikan kesesuaian data penggunaan listrik. Untuk memudahkan akses informasi, PLN Batam menyediakan sejumlah saluran layanan digital dan tatap muka bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail tagihan dan mekanisme kompensasi.
Vidya mengimbau pelanggan memanfaatkan aplikasi bright by PLN Batam yang tersedia melalui Google Play Store dan App Store. Masyarakat juga dapat mengakses situs resmi perusahaan melalui plnbatam.com.
“Kami mengimbau masyarakat dapat mengecek detail penggunaan melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com,” ujarnya.
Selain layanan digital, pelanggan dapat mengunjungi kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam yang berlokasi di Batam Center, Nagoya, Tiban dan Batu Aji untuk mendapatkan penjelasan langsung. PLN Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat serta meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan.
Melalui keterbukaan informasi mengenai perhitungan rekening dan mekanisme kompensasi, perusahaan berharap pelanggan memperoleh kepastian hak dan kewajiban serta memahami proses penagihan listrik dengan lebih transparan.
Editor: Gokli
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














