Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan BERITA Presiden Prabowo UPDATE

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satunya mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Penyidik ​​telah menetapkan LSP, ASN, EH sebagai tersangka, kata Asep.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Sasaran: Presiden, Pejabat, dan Media

Menurut Asep, sasaran penyadapan bukan hanya Presiden. Para tersangka diduga melakukan penyadapan sejumlah kelompok secara tidak prosedural.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tidak prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha,” ujarnya.

Penyadapan tersebut diperkirakan berlangsung pada tahun 2025 hingga 2026. Polisi mengatakan, para tersangka memerintahkannya tanpa surat permintaan penyidik ​​dan tanpa dilampiri laporan polisi.

“Pada tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Jejak Log Dihapus pada Oktober 2026

Para tersangka juga diduga berusaha menghilangkan barang bukti. Penyidik ​​​​menemukan jejak penyadapan di Sistem Manajemen Intersepsi yang Sah (LIMS) telah dihapus.

“Dan hapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menyita 11 unit handphone, 1 tablet iPad, dan 4 unit USB flashdisk sebagai barang bukti.

Jerat Artikel Berlapis

Para tersangka dijerat dengan tiga ketentuan pidana:

  • Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, memutarbalikkan, mengubah, menghambat, dan/atau merekam transmisi elektronik yang tidak bersifat umum. “Ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Asep.
  • Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang akses terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa izin, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. “Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.
  • Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa izin atau melawan hukum mengubah, menghancurkan, menghapus, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau masyarakat. Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun, kata Asep.

Penyidik ​​masih mendalami kasus ini, termasuk peran saksi SU.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Pastikan MBG Penuhi Standar, Pemkab Deli Serdang Akan Sidak SPPG
Perjalanan Listyo Sigit Prabowo, dari Ajudan Jokowi hingga Tersangka Penyadapan
OpenAI Menjelaskan Fungsi Empat Model ChatGPT Terbaru
Rekam Jejak Listyo Sigit, Panjang Karir di Polri Sejak Era Jokowi, Kini Tersandung Kasus Penyadapan Presiden
Ditreskrimsus Gencarkan Cyber ​​Education di SMA dan SMK
Serangan Terbaru Rusia terhadap Ukraina pada Hari Pemilu Amerika Serikat
Jokowi Pilih Listyo Sigit Sebagai Calon Tunggal Kapolri 2021, Begini Sejarah Hubungan Mereka
Gibranisti Soroti Suket Gibran: Dahulu Sah, Kini Dikatakan Tidak Sah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:05 WIB

Pastikan MBG Penuhi Standar, Pemkab Deli Serdang Akan Sidak SPPG

Selasa, 3 November 2026 - 22:45 WIB

Perjalanan Listyo Sigit Prabowo, dari Ajudan Jokowi hingga Tersangka Penyadapan

Selasa, 3 November 2026 - 22:25 WIB

OpenAI Menjelaskan Fungsi Empat Model ChatGPT Terbaru

Selasa, 3 November 2026 - 22:05 WIB

Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan BERITA Presiden Prabowo UPDATE

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Rekam Jejak Listyo Sigit, Panjang Karir di Polri Sejak Era Jokowi, Kini Tersandung Kasus Penyadapan Presiden

Berita Terbaru

Headline

OpenAI Menjelaskan Fungsi Empat Model ChatGPT Terbaru

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:25 WIB