Minggu, 01 November 2026 – 12:38 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Foto: disediakan
jpnn.comJAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai keputusan MA terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka berdampak pada legitimasi jabatan wakil presiden.
Pernyataan Jansen tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan agar dokumen-dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan.
Keputusan ini menjadi perhatian karena Suket terkait dengan polemik terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari persoalan syarat pencalonannya pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Jansen menilai keputusan MA kali ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan interpretasi lebih lanjut.
Ia membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurutnya masih menyisakan ruang interpretasi.
“Kalau soal putusan MK kemarin kita bungkam, padahal banyak yang mengkritik saya karena diam, tapi tetap oke. Karena putusannya sendiri masih sedikit tanggung jawab,” kata Jansen dalam unggahannya melalui akun @jansen_jsp di platform X, dikutip JPNN.com, Minggu (1/11).
Namun, menurut dia, putusan MA tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai keputusan MA terkait ijazah Gibran berdampak pada legitimasi jabatan wakil presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














