BUALBUAL.com – Kaburnya pria berinisial ICP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dana ATM di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, akhirnya berakhir.
Tim Reskrim Polsek Ukui berhasil menangkap ICP di akomodasi RedDoorz, Jalan Pasar V Timur Nomor 25–27, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 12.55 WIB.
Penangkapan ini merupakan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai diduga terlibat kasus pencurian dana ATM yang viral di media sosial.
Dalam proses pengejaran, Satreskrim Polres Ukui berkoordinasi dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan untuk mendapatkan informasi keberadaan tersangka di luar Provinsi Riau.
Usai mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Medan Tembung untuk menentukan lokasi persembunyian ICP.
Dipimpin Reskrim, tim kemudian bergerak dari Ukui menuju Medan untuk melakukan penangkapan. Operasi ini dilakukan atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, dengan ditangkapnya ICP, kini seluruh pelaku yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dana ATM telah ditangkap.
“Pelaku DPO pencurian dana ATM yang viral di Medan sudah kami tangkap. Kini keempat pelaku yakni HAP, MF, RN, dan ICP yang kabur dan masuk ke dalam DPO telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum,” tegas Mike, Minggu (1/11/2026).
Diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan ditangkapnya ICP, keempat tersangka kini berada di Polsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














