Kabur ke Medan setelah kasusnya viral! DPO Pencuri Dana ATM Pelalawan Akhirnya Ditangkap, Empat Orang Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BUALBUAL.com – Kaburnya pria berinisial ICP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dana ATM di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, akhirnya berakhir.

Tim Reskrim Polsek Ukui berhasil menangkap ICP di akomodasi RedDoorz, Jalan Pasar V Timur Nomor 25–27, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 12.55 WIB.

Penangkapan ini merupakan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai diduga terlibat kasus pencurian dana ATM yang viral di media sosial.

Dalam proses pengejaran, Satreskrim Polres Ukui berkoordinasi dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan untuk mendapatkan informasi keberadaan tersangka di luar Provinsi Riau.

Usai mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Medan Tembung untuk menentukan lokasi persembunyian ICP.

Dipimpin Reskrim, tim kemudian bergerak dari Ukui menuju Medan untuk melakukan penangkapan. Operasi ini dilakukan atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, dengan ditangkapnya ICP, kini seluruh pelaku yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dana ATM telah ditangkap.

“Pelaku DPO pencurian dana ATM yang viral di Medan sudah kami tangkap. Kini keempat pelaku yakni HAP, MF, RN, dan ICP yang kabur dan masuk ke dalam DPO telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum,” tegas Mike, Minggu (1/11/2026).

Diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan ditangkapnya ICP, keempat tersangka kini berada di Polsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ops Kepatuhan LK 2026, Polres Dumai Sita 25 Sepeda Motor
Mobil terbalik di lereng Bukit Tete, Bintan, viral diduga menggunakan pelat merah
BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Perairan Sewa Ambon
Pengusaha Lokal Investasi Hampir Rp 2.000 Triliun, Ini Laporan Kadin ke Prabowo
Datuk Huzrin Hood Luncurkan Buku Biografi ‘Ketika Langkah Menjadi Sejarah’ — Batam Hari Ini
Tinjauan Lengkap – BMKG Sebut Tiga Wilayah Banten Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat
Jansen dari Partai Demokrat soal Putusan MA: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Jadi Wakil Presiden
Virus! Konsumen Mengklaim Emas 24 Karat Miliknya Hanya Dinilai 16 Karat Saat Dijual ke JEI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:41 WIB

Ops Kepatuhan LK 2026, Polres Dumai Sita 25 Sepeda Motor

Minggu, 1 November 2026 - 15:20 WIB

Mobil terbalik di lereng Bukit Tete, Bintan, viral diduga menggunakan pelat merah

Minggu, 1 November 2026 - 15:03 WIB

BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Perairan Sewa Ambon

Minggu, 1 November 2026 - 14:40 WIB

Kabur ke Medan setelah kasusnya viral! DPO Pencuri Dana ATM Pelalawan Akhirnya Ditangkap, Empat Orang Ditangkap

Minggu, 1 November 2026 - 14:20 WIB

Pengusaha Lokal Investasi Hampir Rp 2.000 Triliun, Ini Laporan Kadin ke Prabowo

Berita Terbaru

Headline

Ops Kepatuhan LK 2026, Polres Dumai Sita 25 Sepeda Motor

Minggu, 1 Nov 2026 - 15:41 WIB

Headline

BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Perairan Sewa Ambon

Minggu, 1 Nov 2026 - 15:03 WIB