PDIP menyatakan siap membuka ruang dialog setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengundang fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap tersebut kembali membuat PDIP menjadi sorotan di tengah memburuknya hubungan politik partai tersebut dengan keluarga Joko Widodo.
Tanggapan tersebut disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat partainya menanggapi rencana PKS membangun komunikasi dengan fraksi lain di parlemen. Namun, kesiapan berdialog tidak serta merta berarti PDIP memutuskan mendukung penggunaan hak angket, pembentukan pansus, atau mekanisme parlemen lainnya.
Perkembangan ini mendapat perhatian dari pengamat politik Adi Prayitno. Ia menilai isu Gibran kembali membuka ruang manuver politik di tengah ketegangan antara PDIP dan kubu Jokowi.
“Ini tentu menarik untuk dibahas secara politik karena ini semacam perang terbuka antara PDIP dan Jokowi,” kata Adi, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurut Adi, langkah selanjutnya yang perlu dicermati adalah apakah respons PDIP berhenti pada pembukaan ruang dialog atau berkembang menjadi aksi nyata melalui mekanisme parlemen. Dia menyoroti posisi PDIP sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPR sehingga posisinya diperhitungkan dalam pembahasan.
Apakah akan ada langkah konkrit? Misalnya usulan hak angket, pansus, atau hak menyampaikan pendapat, ujarnya.
Baca juga: Kubu PDIP dan Jokowi Kembali Memanas, Mungkinkah Isu Gibran Bisa Menimbulkan Hak Angket?
Adi juga menilai kemungkinan kerja sama PDIP dan PKS bisa menjadi faktor penting dalam pembahasan di DPR. Menurut dia, gabungan kedua pihak telah memenuhi syarat untuk mengajukan hak angket, membentuk panitia khusus, dan menggunakan hak menyatakan pendapat.
“Kalau kedua partai ini, PKS dan PDIP digabung, merupakan syarat yang cukup untuk mengajukan hak angket, menggelar pansus atau hak berpendapat dan sebagainya,” tutupnya.
Namun penilaian terhadap kecukupan kondisi tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai kepastian akan diambilnya langkah-langkah tersebut. Keputusan politik masing-masing partai dan proses di DPR tetap menjadi faktor penentu.
Polemik ini bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan syarat pendidikan Gibran. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun permintaan pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden tidak dikabulkan.
Rencana PKS membangun komunikasi lintas fraksi kemudian membuka kemungkinan pembahasan lebih lanjut di parlemen.
Respons PDIP menjadi salah satu perkembangan yang disorot karena partai menyatakan bersedia berdialog, sedangkan pengamat melihat isu Gibran ada kaitannya dengan dinamika hubungan PDIP dan keluarga Jokowi.
Untuk saat ini, sikap PDIP yang membuka ruang dialog merupakan sikap yang disampaikan partai tersebut. Apakah komunikasi ini akan menghasilkan kesepakatan politik atau usulan resmi di DPR masih perlu menunggu perkembangan lebih lanjut.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














