JAKARTA — Pusat Kajian Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) menilai kinerja sektor hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan perkembangan positif.
Direktur Eksekutif Pushan Oce Madril mengatakan perkembangan positif tersebut terutama didukung oleh dukungan politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Di bidang hukum, kita bisa memberi nilai delapan. Kalau bicara penegakan hukum, yang penting dukungan politik, terutama di negara demokrasi yang mungkin belum terlalu matang,” kata Oce dalam diskusi media di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dukungan politik dari pimpinan tertinggi negara menjadi faktor penting dalam pemberantasan korupsi, apalagi penanganan perkara bisa bersinggungan dengan kepentingan politik, bisnis, dan kekuasaan.
Menurut dia, dukungan politik yang tegas dari presiden dapat memberikan pesan kepada aparat penegak hukum bahwa pemerintah tidak akan melindungi pihak-pihak yang terlibat korupsi.
Menurut Oce, selama dua tahun terakhir, dukungan politik terhadap penegakan hukum telah ditunjukkan oleh Prabowo melalui berbagai pernyataan yang menekankan penolakannya terhadap korupsi. Selain itu, dia melihat relatif tidak ada campur tangan dalam penegakan hukum.
Dukungan politik tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan hingga tiga tahun ke depan. Dukungan yang konsisten diperlukan agar aparat penegak hukum tetap leluasa menangani kasus-kasus, termasuk yang melibatkan pelaku politik dan dunia usaha.
“Kalau kita tidak memberikan pesan yang tegas, maka dianggap pemerintah akan lunak. Selanjutnya tentu harus bertransformasi menjadi sebuah gerakan,” kata akademisi hukum Universitas Gadjah Mada ini.
Kendati demikian, Pushan mencatat setidaknya ada lima tantangan yang menjadi agenda sektor hukum ke depan.
Pertama, menindak korupsi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, sektor keuangan, dan mafia hukum. Dalam konteks ini, Oce menekankan pentingnya menjaga konsistensi dukungan politik terhadap pemberantasan korupsi.
Kedua, reformasi kelembagaan. Menurut Pushan, pemerintah perlu menyusun paket kebijakan reformasi kelembagaan, khususnya di kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, untuk mencegah terulangnya berbagai permasalahan dalam penegakan hukum.
Ketiga, perbaikan tata kelola program strategis dan pemerintahan daerah melalui transparansi anggaran dan pengadaan, pengawasan, dan meritokrasi dalam pengisian jabatan. Perbaikan sistem diperlukan untuk mencegah praktik menyimpang terus terulang.
“Misalnya banyak kepala daerah yang ditangkap, tapi apakah kita mau menangkap semua kepala daerah? Kita juga ingin perbaikan,” kata Oce.
Keempat, penguatan kebijakan hukum, antara lain melalui pengesahan undang-undang perampasan aset dan undang-undang kedudukan hakim, redefinisi kerugian negara, serta tindak lanjut seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.
Kelima, Pushan mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi kinerja pejabat publik.
“Saya yakin ini mungkin sudah dilakukan oleh pemerintah, tapi kami ingin ini menjadi alat evaluasi karena sepertinya potensi korupsi atau penyalahgunaan di sektor publik masih tinggi,” kata Oce.
Sementara itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana mengatakan Presiden Prabowo bertekad menegakkan hukum dengan mengikuti Pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, Presiden telah dan akan terus mendorong reformasi di bidang penegakan hukum, termasuk dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Filosofi penegakan hukum Presiden jelas: mendorong pemberantasan korupsi dan tetap menjadi panglima penegakan hukum, ujarnya dalam kesempatan yang sama.
sumber: Antara
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














