Banyak perbuatan merugikan negara yang tidak masuk kategori korupsi, Yusril dipanggil Prabowo untuk dibahas lebih detail

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, AFU.ID — Pembahasan definisi terbaru korupsi yang ditawarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan berlanjut ke tahap pembahasan yang lebih serius. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Yusril datang membawa sejumlah materi.

Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, dia menduga pertemuan itu terkait pembahasan definisi korupsi yang juga akan dibahas dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Mungkin terkait persoalan definisi korupsi yang sedang dibicarakan DEN, kata Yusril saat tiba di Istana Kepresidenan.

Yusril mengaku telah menyiapkan sejumlah pandangan terkait pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk perlunya memperjelas makna kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Menurut dia, sejumlah tindakan yang berpotensi merugikan perekonomian negara seperti manipulasi pelaporan ekspor pertambangan perlu mendapat perhatian dalam pembahasan pengaturan tindak pidana korupsi.

Yusril mengatakan, saat ini banyak perbuatan yang merugikan negara namun tidak masuk dalam kategori korupsi. Contohnya termasuk under-invoice terkait laporan keuangan pertambangan. Dalam hal ini, nilai ekspor seringkali dimanipulasi sehingga merugikan negara. “Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penggelapan pajak, dan lain-lain yang saat ini mungkin belum bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Jadi ini harus diperluas,” ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2006 namun menurutnya hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Yusril menegaskan, penyesuaian aturan tersebut harus dilakukan, namun bukan dengan tujuan memitigasi tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas penindakan. Jadi memang undang-undang tipikor kita harus direvisi, tapi kita tidak ingin korupsinya justru berkurang, jangan sampai salah paham seperti itu. Justru kita ingin memperluas cakupan korupsi dan efektif dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi, kata Yusril. (EER)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Hasil Ballon d’Or 2026: Harry Kane Menang, Cek Daftar Pemenangnya!
Cuaca Hari Ini BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat, Sejumlah Daerah Berstatus Waspada
MBG Mengisi Perut Anak atau Penguasa? Pernyataan Amran, Kasus Cirebon, dan Uji Akuntabilitas – wwb.co.id
PDIP Terus Serang Gibran, David Pajung: Mereka Takut Kalah Lagi dari Jokowi di 2029
Dolar Australia Mundur dari Puncak Baru-baru ini karena Peluang Kenaikan Suku Bunga RBA Meningkat Menjelang CPI
Laptop Terbaru Tecno Harga Rp 8,5 Jutaan, Megabook K15S Pakai Ryzen 5
Rupiah-IHSG Kembali Runtuh (Koran Selasa 27 Oktober 2026)
Arti Kata Sus dalam Bahasa Gaul, Istilah Viral untuk Menyebut Orang Mencurigakan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Hasil Ballon d’Or 2026: Harry Kane Menang, Cek Daftar Pemenangnya!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Cuaca Hari Ini BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat, Sejumlah Daerah Berstatus Waspada

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:20 WIB

MBG Mengisi Perut Anak atau Penguasa? Pernyataan Amran, Kasus Cirebon, dan Uji Akuntabilitas – wwb.co.id

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:01 WIB

PDIP Terus Serang Gibran, David Pajung: Mereka Takut Kalah Lagi dari Jokowi di 2029

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Banyak perbuatan merugikan negara yang tidak masuk kategori korupsi, Yusril dipanggil Prabowo untuk dibahas lebih detail

Berita Terbaru