OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Polisi menangkap seorang pria berinisial NL (44), warga Desa Solan, Kecamatan Kintom, diduga melakukan pencurian telepon genggam di kawasan Desa Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Terduga pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Desa Tanjung Tuwis, pada Senin (19/10/2026). Kerugian korban ditaksir sebesar Rp3,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., SIK, MH menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku datang ke rumah mencari seorang perempuan berinisial U.
Setelah diberitahu wanita tersebut sedang tidur, terduga pelaku masuk ke dalam rumah untuk memeriksanya.
Saat itu pelaku sedang menunggu di depan rumah. Sedangkan pelapor pergi ke kios depan rumah untuk membeli mie instan.
Sekitar dua menit setelah kembali, pelapor menemukan ponsel Redmi Note 14 yang sebelumnya diletakkan di atas sofa telah hilang dan pelaku pun meninggalkan lokasi, jelas Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, mengumpulkan informasi, serta menelusuri ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, ia juga menyita sebuah ponsel berwarna hitam merek Xiaomi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Untuk diketahui, terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Luwuk selama lima hari sebelum kembali menghadapi proses hukum,” tutupnya. (HPB)
Mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini dilarang keras tanpa izin tertulis dari Editor
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














