JAKARTA, AFU.ID — Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Choirussaib ditahan di Rutan Polres Mempawah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan. Kasus ini mencuat setelah video aktivitas pembakaran yang ia rekam dan unggah ke media sosial viral. Kanit Reskrim Polsek Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Iya benar, tersangka inisial C dalam kasus dugaan pembakaran lahan sudah kami tahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Eric dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026). Sebelum ditahan, Choirussaib mengaku merekam dan mengunggah video aktivitas pembakaran lahan tersebut ke akun media sosial pribadinya. Ia mengaku mengunggah video tersebut untuk iseng.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Choirussaib. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan korek api gas yang diduga digunakan dalam kegiatan pembakaran, sampel tanah, dan ranting pohon yang terbakar.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga dilibatkan dalam olah TKP lebih lanjut guna mengusut dugaan pembakaran lahan tersebut. Usai menetapkan Choirussaib sebagai tersangka dan menahannya, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.
Eric mengatakan, berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah setelah seluruh penyidikan rampung. “Setelah semua berkas lengkap, kami akan segera serahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Eric.
Polisi belum merinci hasil pemeriksaan laboratorium forensik atau temuan yang menjadi dasar penetapan Choirussaib sebagai tersangka. Sementara proses hukum terhadap anggota DPRD Mempawah itu terus berlanjut hingga penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
(MODE)