Mardani Desak Komisioner KPU Terseret Polemik Aturan Gibran Tak Ikut Seleksi Lagi!

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Menurut saya, siapa pun yang memiliki artikel ini harus diungkap dan ditandai tidak boleh diikutsertakan dalam seleksi selanjutnya,”

kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Politisi PKS ini menilai permasalahan tidak berhenti pada polemik regulasi. Pihak-pihak yang terlibat perlu diungkap agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi calon anggota KPU selanjutnya.

Mardani mempermasalahkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena dianggap memberikan dispensasi yang bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum. Ia juga menyoroti proses pembahasan ketentuan tersebut.

“Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 tidak dibahas,”

katanya.

Menurut Mardani, persoalan ini tidak boleh dilihat dari kepentingan politik atau dukungan terhadap calon tertentu. Ia mengatakan, regulasi yang dianggap bermasalah tetap patut dipertanyakan siapa pun yang diuntungkan.

“Waktu itu saya pendukung Anies, kawan PDI Perjuangan pendukung Ganjar,”

jelas Mardani.

Ia yakin pendukung Prabowo Subianto juga akan mempertanyakan ketentuan serupa jika berada dalam situasi yang sama. Oleh karena itu, Mardani menilai persoalan ini harus ditangani dengan mengedepankan prinsip keadilan, bukan kepentingan kelompok.

Saya yakin pendukung Prabowo pasti akan mempertanyakan hal ini,

kata Mardani.

Selain menyoroti polemik aturan, Mardani mengingatkan pentingnya integritas panitia seleksi calon anggota KPU periode 2027-2032.

Menurut dia, panel tersebut harus diisi oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan tidak membuka celah untuk kepentingan tertentu.

“Catatan yang paling penting adalah memilih yang namanya Pansel, Panitia Seleksi, yang mempunyai integritas dan kapasitas,”

katanya.

Secara khusus, ia mengingatkan agar proses seleksi tidak menjadi pintu masuk bagi calon yang membawa kepentingan atau amanah politik.

“Jangan pilih yang punya hawa nafsu, supaya nanti lebih mudah menyetornya, itu tidak boleh,”

ujar Mardani.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Siswa Viral di Malaysia Menyerang Guru Menggunakan Kapak Saat Live Streaming
BMKG Fakfak Ingatkan Potensi Angin Kencang di Wilayah Perairan
Update Kasus MBG Cirebon: Korban Tembus 395 Orang, Pasien Baru Bertambah 64 Orang
Viral di Tiktok: Dugaan Suap Kud Tabuyung Muncul, Menyeret Nama Bupati
Bunga langka Salvia Messii di Andes terancam punah
Lansia Lompat dari Jembatan Musi IV Palembang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Update Klasemen Moto3 2026 Setelah Veda Ega Dapat Pengurangan Poin
Perkuat Riset dan Publikasi, Unusa Peringkat Pertama PTNU 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Siswa Viral di Malaysia Menyerang Guru Menggunakan Kapak Saat Live Streaming

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BMKG Fakfak Ingatkan Potensi Angin Kencang di Wilayah Perairan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mardani Desak Komisioner KPU Terseret Polemik Aturan Gibran Tak Ikut Seleksi Lagi!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Update Kasus MBG Cirebon: Korban Tembus 395 Orang, Pasien Baru Bertambah 64 Orang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Viral di Tiktok: Dugaan Suap Kud Tabuyung Muncul, Menyeret Nama Bupati

Berita Terbaru