Sidang Dokter Tifa memanas soal ijazah Jokowi (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, langsung diisi argumentasi di awal persidangan.
Kuasa hukum Dokter Tifa memprotes batas waktu pemberian pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Christina Endarwati, menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum soal waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa saksi Dian Sandi. Jaksa menyatakan butuh waktu sekitar satu jam untuk menanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi.
Silakan tanyakan dulu ke Jaksa Penuntut Umum, kira-kira berapa lama, kata Christina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Hakim kemudian mempersilahkan tim kuasa hukum dan terdakwa untuk memanfaatkan waktunya sebaik mungkin untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Namun kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan keberatan jika waktu pemeriksaan pihaknya dibatasi.
Begitu pula tim advokat dan terdakwa akan diminta untuk menggunakan waktunya sebaik mungkin, kata Christina.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














