WISATAWAN – Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pekerja diduga pengedar sabu di Desa Kampung Baru, Distrik Ukui, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka berinisial FT (44), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, ditangkap berdasarkan LP/A/112/IX/2026/SPKT,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Irjen Rudi Syahputra, SH, MH melalui Kabid Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, Sabtu (26/09).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus diduga sabu seberat 1,32 gram, 1 kotak rokok warna toska untuk disimpan, 2 bungkus plastik bening klip berwarna merah, 1 sendok makan sabu, dan 1 buah handphone Android Vivo.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Thomas.
Berawal dari Informasi Publik
Bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kampung Baru, kemudian tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasinya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu di dalam kotak rokok berwarna pirus, kata AKP Thomas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial WB yang saat ini masih diperiksa dan dikejar petugas.
Polisi Kembangkan Jaringan WB
Tim berhasil menangkap tersangka FT dengan BB 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar dan kami masih mengembangkan asal barang dari WB yang masih dalam penyelidikan, kata AKP Thomas.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(red)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














