Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam. Pemohon dalam perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purna Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat dilantik menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu 2024.
Ada sejumlah fakta penting dalam sidang awal, mulai dari alasan permintaan hingga petitum Gibran sebagai wakil presiden. Berikut lima fakta terkait sidang perdana PHPU 2024 terkait ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi:
Permohonan itu diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk mengkaji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian yang adil dan transparan sehingga kebenaran terungkap.
“Para Pemohon hanya meminta kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat diangkat menjadi calon wakil presiden dapat diuji melalui sidang pembuktian yang terbuka, tidak memihak, transparan dan akuntabel,” kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.
Pemohon mempertanyakan persyaratan pendidikan minimal Gibran
Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk menjadi calon wakil presiden. Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal ijazah sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para Pemohon menekankan kata “akhir” dalam ketentuan ini. Menurut mereka, kelulusan pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat atau ijazah.
Permasalahan ini juga terkait dengan Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kembali mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Rencana pemerataan pendidikan Gibran dipertanyakan
Para pelamar menyoroti surat keterangan (suket) setara tamatan SMK yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan Gibran. Mereka mempertanyakan tidak adanya ijazah, ijazah atau dokumen ijazah yang menurut pemohon seharusnya menjadi dasar penerbitan suket.
Denny Indrayana mengatakan, dokumen pemerataan pendidikan Gibran baru bisa diperoleh pada 2026. Dokumen ini, kata dia, didapat setelah melalui proses sengketa informasi publik.
Menurut Denny, Bonatua Silalahi sebelumnya telah mengajukan perkara ke Komisi Informasi Publik (KIP). Keputusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026. Setelah itu, Bonatua memperoleh sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026. Para pemohon juga mengaku belum menerima dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat penyetaraan tersebut.
Pemohon mendalilkan adanya indikasi cacat administratif dan manipulatif
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasi dirinya sebagai calon wakil presiden. Selain itu, para pemohon meminta agar penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh MPR.
Pemohon juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














