Sidang gugatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengungkap permasalahan dalam proses pengawasan Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rupanya tidak bisa mengakses dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Terseret Tuduhan Korupsi, Golkar Tak Setuju Lagi Nusron Wahid Tetap Jadi Menteri Prabowo
Keterbatasan akses ini menjadi sorotan karena silon merupakan sistem yang digunakan dalam proses pencalonan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu sudah seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan tersebut.
Namun Bagja mengungkapkan, pihaknya hanya punya waktu dua hari untuk memastikan proses pengawasan verifikasi calon pasangan calon melalui Silon.
Bawaslu hanya punya waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui silon, jelas Bagja, dikutip Jumat (25/9/2026).
Masalahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah memberikan pertanggungjawaban kepada Bawaslu. Namun ternyata akun tersebut tidak bisa digunakan untuk mengakses sistem.
Namun hingga batas akhir, faktanya kami tidak bisa login ke silon, lanjutnya.
Bagja kemudian menjelaskan kendala teknis yang dialami pihaknya saat hendak masuk ke silon.
Menurutnya, saat akun tersebut digunakan untuk login, sistem justru menampilkan notifikasi bahwa akunnya tidak memiliki hak akses.
Karena saat login muncul tampilan ‘maaf, akun Anda tidak memiliki akses login’, kata Bagja.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya tidak bisa langsung melihat dokumen yang tersedia di sistem untuk memantau proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Bawaslu sebelumnya telah membawa persoalan akses ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu sempat melaporkan kepada komisi terkait pembatasan akses dokumen di Silon. Namun pengaduan tersebut kemudian ditolak oleh DKPP.
Baca juga: Anies hingga Ganjar, Nama-nama Ini Muncul Saat Gugatan Ijazah Gibran
DKPP sendiri memberikan pertimbangan etis bagi KPU untuk membuka akses data silon kepada sesama penyelenggara pemilu.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














