JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Ilham Saputra menyoroti proses verifikasi dokumen syarat pendidikan Gibran Rakabuming pada tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut dia, proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk kehati-hatian.
“Kemudian KPU juga harus bisa memverifikasi kembali dengan Kemendikbud untuk menyatakan apakah benar Anda juga mengeluarkan ini berdasarkan ijazah asli,” ujarnya dalam dialog tersebut. Sambut Malam Indonesia KompasTV, Kamis (24/9/2026).
Ia mengaku tak mengetahui alasan KPU tidak melakukan verifikasi ke Kemendikbud pada tahapan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga: Menanggapi Ijazah Gibran yang Disoal Denny dan Kawan, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Putranya
“Yang bisa saya prediksi karena KPU saat itu sangat percaya pada Kemendikbud. Tapi ini bukan soal percaya atau tidak, tapi bagaimana membuktikan suatu dokumen yang sangat penting dalam proses pencalonan seseorang,” tegasnya.
Khusus dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, menurutnya proses verifikasi dengan kementerian pendidikan terkait sangat penting.
Menurut dia, proses verifikasi juga harus bisa dipertanggungjawabkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Selain itu, Ilham juga menegaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diberikan akses seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses tahapan pemilu atau pemilihan presiden.
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














