JAKARTA, AFU.ID — Praktisi pendidikan sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Tiurma Mercy Sihombing, menawarkan jalur pendidikan kesetaraan Paket C kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika surat kesetaraan pendidikannya kemudian dibatalkan melalui keputusan pengadilan. Tawaran itu disampaikan di tengah gugatan yang diajukan Mercy terhadap dokumen kesetaraan pendidikan milik Gibran.
Menurutnya, jika surat tersebut dinyatakan tidak sah, maka masih ada jalur pendidikan yang sah melalui program Paket C. “Kalau mau, ayo Paket C ke tempat saya. Kenapa tidak? Masih ada Paket C,” kata Mercy dalam Rhetorika Show, Kamis (24/9/26). Mercy menjelaskan, program Paket C saat ini tidak lagi mengenal mekanisme percepatan seperti dulu. Peserta harus menjalani proses pendidikan selama enam semester atau sekitar tiga tahun sebelum dinyatakan lulus.
Selain itu, peserta juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, antara lain memiliki ijazah SMP atau dokumen pendidikan setara Paket B. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta pendidikan kesetaraan. Tawaran ini muncul di tengah polemik yang kembali memanas setelah sejumlah proses hukum terkait pendidikan Gibran dimulai. Selain gugatan di PTUN, persoalan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam sidang perselisihan syarat pencalonan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pekan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta kejelasan terkait status pendidikan Gibran di UTS Insearch Australia dan mekanisme penyetaraannya. Meski menjadi pihak yang menggugat, Mercy menegaskan langkah hukum yang dilakukan tidak ditujukan kepada Gibran secara pribadi. Ia mengatakan, yang dipermasalahkan adalah produk administrasi yang dikeluarkan pejabat di lingkungan pendidikan.
Menurut Mercy, perselisihan ini harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh proses administrasi pendidikan dilaksanakan secara tertib dan konsisten. Karena itu, ia mengaku tak keberatan jika suatu saat bisa membicarakan langsung persoalan yang sedang diperbincangkan tersebut dengan Gibran. Di sisi lain, kubu Gibran sebelumnya menegaskan seluruh persyaratan pencalonan telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun menyatakan proses tersebut kini sudah berada di ranah hukum dan meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang berjalan. Dengan masih berjalannya gugatan, maka keputusan pengadilan akan menentukan apakah polemik surat kesetaraan pendidikan Gibran akan berakhir atau memasuki babak baru. Saat ini seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.