Ilustrasi petugas menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pengawasan yang lebih partisipatif dengan melibatkan sekolah sebagai penerima layanan. BGN sedang mengembangkan sistem yang memungkinkan setiap sekolah memberikan penilaian Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Mungkin diperlukan waktu satu hingga tiga minggu bagi seluruh kepala sekolah untuk bisa mengakses dan memberikan penilaian terhadap layanan MBG dari dapur yang melayani sekolah,” kata Kepala BGN Sudaryono, Jakarta, dikutip Kamis 24 September 2026.
Penilaian dapat mencakup kebersihan makanan, kualitas dan variasi menu, ketepatan waktu pengiriman, serta catatan lain mengenai pelayanan SPPG. Sekolah dapat memberikan penilaian dan menyampaikan pengaduan secara langsung sebagai bahan evaluasi BGN.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
BGN juga telah mengembangkan aplikasi kurir Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk memantau proses pengantaran dan serah terima makanan di sekolah. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat penelusuran distribusi, sehingga keterlambatan dan inkonsistensi layanan dapat diidentifikasi dengan lebih cepat.
Mekanisme penilaian sekolah dapat memperpendek jalur pengaduan karena informasi mengenai kualitas layanan diterima langsung oleh BGN. Data ini selanjutnya dapat digunakan untuk memetakan kinerja SPPG, menentukan kebutuhan bantuan, dan menindaklanjuti dapur yang tidak memenuhi standar.
Namun keterlibatan sekolah perlu diposisikan sebagai saluran umpan balik, bukan sebagai pengalihan tanggung jawab keamanan pangan kepada kepala sekolah atau guru. Pengawasan teknis, audit kelayakan, investigasi dan penindakan tetap menjadi tanggung jawab BGN bersama dinas kesehatan dan instansi yang berwenang.
Sekolah berperan dalam menyampaikan pengalaman penerima manfaat dan memberikan peringatan dini jika ditemukan masalah pada makanan atau layanan. Sementara SPPG tetap bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengadaan, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi pangan berjalan sesuai standar.
Kombinasi tindakan terhadap SPPG yang tidak patuh, investigasi berbasis akar permasalahan, peningkatan hasil audit, dan sistem penilaian sekolah menunjukkan arah pengawasan MBG yang semakin berlapis.
Perbaikan ini penting untuk memastikan perluasan program berjalan seiring dengan peningkatan kualitas. Dengan pengawasan yang konsisten dan tindak lanjut yang transparan, setiap temuan dapat menjadi landasan perbaikan agar MBG lebih aman, tertib dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi peserta didik.
Penutupan SPPG merupakan langkah konkrit
Selain memperkuat pengawasan, BGN juga menindak sejumlah SPPG yang tidak mematuhi ketentuan. Penutupan sementara SPPG dinilai sebagai sebuah langkah korektif BGN untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Langkah ini menunjukkan bahwa perluasan cakupan program tidak bisa mengabaikan kepatuhan terhadap standar kebersihan, sanitasi dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
BGN sebelumnya menutup sementara 1.999 SPPG setelah proses penyisiran dan verifikasi menemukan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat. Penutupan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang penyelidikan, audit, dan perbaikan sebelum dapur kembali melayani penerima manfaat.
Dalam konteks ini, penghentian sementara merupakan bentuk penegakan standar sekaligus upaya preventif agar risiko keamanan pangan dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dr. Iman Permana, M.Kes., Ph.D., berpendapat perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme perencanaan dan pembentukan SPPG sejak dini. Menurut Iman, kesesuaian fasilitas, kesiapan pengelola, penerapan standar sanitasi, dan mekanisme pengawasan harus menjadi persyaratan sebelum SPPG beroperasi.
Ia menilai penutupan merupakan langkah yang perlu dilakukan jika dapur beroperasi tanpa memenuhi ketentuan. Namun tindakan tersebut perlu dilanjutkan dengan audit dan perbaikan berdasarkan temuan yang diperoleh.
“Setelah ditutup, SPPG harus diaudit kembali dan diperbaiki sesuai hasil audit,” kata Iman.
Setelah perbaikan dilaksanakan, pemerintah perlu memastikan bahwa rekomendasi audit benar-benar dilaksanakan. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada penghentian operasional atau pemenuhan dokumen administrasi saja, namun berujung pada perubahan fasilitas dan tata kerja SPPG.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














