Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak ikut menggugat sertifikat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di mana Gibran disinyalir tak layak mendaftar sebagai calon wakil presiden karena disinyalir tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus salah satu penggugat ijazah Gibran ini mengatakan, sebenarnya dirinya sempat mengundang kedua paslon tersebut, namun mereka menolak ikut serta dalam perkara tersebut karena berbagai alasan.
Baca Juga: Ketahuan! Penggugat Ijazah Gibran Ternyata Berafiliasi dengan Pendukung…
“Saya coba hubungi Mas Anies Baswedan, saya coba hubungi Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Mereka bilang, ‘Tidak baik kalau kita jadi pemohon, dikira kita tidak terima kekalahan dan sebagainya’,” kata Denny seperti dilansir Olenka.id Kamis (24/9/2026).
Meski ditolak ajakan tersebut, Denny kemudian mengajak sejumlah pihak lain yang rupanya menyambut baik ajakan tersebut hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny mengaku tak ada masalah sama sekali setelah ajakan dirinya ditolak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Saya bilang tidak apa-apa. Lalu kami menghubungi orang-orang yang selama ini memperjuangkan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Denny menyebut MK sebenarnya tidak punya alasan untuk menolak gugatan yang diajukan pihaknya. Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut besar kemungkinan gugatan tersebut ditolak di Mahkamah Konstitusi karena pengajuannya dinilai telah melewati tahapan atau ketentuan tertentu.
“MK sebenarnya tidak bisa menolak suatu perkara. Ada prinsip dalam undang-undang, pengadilan tidak bisa menolak suatu perkara yang ada di hadapannya karena undang-undangnya tidak ada atau peraturannya tidak jelas. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Denny menilai langkah MK dalam mendaftarkan perkara tersebut merupakan bagian dari penerapan asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denny pun menanggapi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara. Menurut dia, peraturan ini tidak serta merta memberikan manfaat bagi pemohon.
Itu tahapan-tahapan yang sudah disusun, jadwalnya harus jelas semua pihak, ujarnya.
Dia menjelaskan perselisihan hasil pemilu presiden memiliki batas waktu pemeriksaan yang relatif singkat. Oleh karena itu, tahapan persidangan perlu disusun secara jelas bagi semua pihak.
Denny pun sadar ada permasalahan terkait kedudukan hukum dalam perkara yang diajukannya.
Menurut dia, ketentuan perselisihan hasil pemilu presiden pada dasarnya memberikan ruang bagi pasangan calon untuk mengajukan permohonan. Namun kondisi saat ini berbeda karena pasangan calon peserta Pilpres 2024 sudah tidak lagi dalam tahap kontestasi.
Baca Juga: Tokoh NU Tembak Keras Pemerintahan Prabowo: Perjuangan Presiden Jadi WNI, Dicemooh Bencana, Disasar Air Asam
“UU-nya bilang kalau dalam sengketa Pilpres, yang bisa menggugat, atau bahasa umum meminta, sebenarnya adalah pasangan calon. Kalau menggugat 02, itu pasangan 01 atau 03,” tutupnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














