Sidang gugatan sahnya syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kian memanas dan terus menyedot perhatian publik.
Salah satu pemohon gugatan, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, membeberkan proses yang dilaluinya sebelum kasus tersebut resmi didaftarkan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Pendaftaran 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Denny mengaku sudah menghubungi Anies Baswedan yang merupakan calon presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2024. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang maju sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Namun ketiganya enggan menjadi pelamar karena takut dianggap masyarakat tidak mau menerima kekalahan di Pilpres 2024.
“Dan saya coba hubungi, saya coba hubungi Mas Anies, saya coba hubungi Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Iya, mereka bilang, ‘Tidak baik kalau kita yang jadi pemohon, dikira kita tidak terima kalah dan sebagainya.’ Ya, tidak apa-apa. Akhirnya kami menghubungi orang-orang yang selama ini memperjuangkan hal ini, kata Denny di kanal YouTube TV Justice Forum, dikutip Kamis (24/9).
Sebagai informasi, gugatan PHPU soal syarat minimal pendidikan serta permohonan diskualifikasi Gibran diajukan oleh 12 pelamar.
Mereka terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat yang diwakili Ansufri Idrus Sambo dan Muhammad Sadiq, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI yang beranggotakan Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Soenarko, serta tiga warga masyarakat yakni Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Baca Juga: Bukan karena Jokowi Tak Mau Hadir, Terungkap Alasan Jaksa Kasus Dokter Tifa Tiba-tiba Minta Waktu 3 Minggu
Pemohon mendalilkan adanya kendala administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.=
Merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib berpendidikan minimal SMA/SMA sederajat. Denny menilai, ada indikasi awal bahwa persyaratan administratif tersebut belum dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














