Rekam jejak Bambang Widjajanto, kuasa hukum para pemohon yang dipimpin Denny Indrayana dalam perkara terkait sahnya syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (21/9/2026), Bambang Widjajanto mengatakan, persoalan syarat pendidikan minimal Gibran setingkat SMA sederajat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengandung indikasi manipulasi.
Menanggapi hal tersebut, mantan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto mengungkit rekam jejak Bambang Widjajanto saat menjabat Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Ketua tim kuasa hukum Timnas AMIN dalam sengketa Pilpres 2024, kalah telak setelah MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin, kini muncul kembali. Orang yang GAGAL model @KataBewe CS cari panggungnya,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (22/9).
Sebelumnya, Bambang menilai ada indikasi kuat tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang manipulatif soal syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
“Kami melihat Pemohon menemukan indikasi awal dan bukti bahwa cacat persyaratan pencalonan pendidikan minimal SMA sederajat bagi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif,” kata Bambang Widjajanto, Senin (21/9/2026).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Diundang Ikut Gugatan Gibran di MK, Tapi Pilih Tak Ikut
Pemohon menyoroti perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Aturan ini dinilai diubah secara tiba-tiba sehingga menghilangkan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SMA bagi calon mahasiswa yang belajar di luar negeri.
“Ada Sertifikat Kesetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdas dengan sangat cepat, kurang dari 1 hari—tepatnya kurang dari 24 jam—pada 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan belum terbukti apa yang mendasari dokumen kelulusannya,” kata Bambang.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














