Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto harus mencari dua calon wakil presiden baru untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu terjadi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan legalitas terkait status wakil presiden putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memecat Gibran karena tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.
“Pemohon memerintahkan kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari setelah keputusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI),” kata Denny Indrayana dalam sidang yang dikutip Selasa (22/09/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempertanyakan tidak terpenuhinya Gibran terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu tentang syarat menyelesaikan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mereka menilai, sebenarnya Gibran tidak punya bukti bahwa dirinya sudah tamat.
Pencalonannya juga didukung oleh keputusan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi Pemilihan Umum saat itu. KPU mendapat pernyataan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan pendidikan Gibran setara.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














