Tujuh dari delapan partai di parlemen bersatu mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen/PT (parliamentary ambang batas) menjadi minimal 5 persen, bahkan NasDem mendorong hingga 7 persen.
Langkah tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai tidak rasional dan akan membuat jutaan suara masyarakat menjadi sia-sia.
Berdasarkan analisis di kanal Hersubeno Point, mayoritas fraksi di DPR—Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat, PDIP, dan NasDem—menginginkan kenaikan ambang batas. Alasan resmi mereka beragam, misalnya NasDem ingin memperkuat sistem presidensial dan institusi partai (target 7%).
Partai lain percaya pada penyederhanaan sistem kepartaian, efisiensi anggaran, dan stabilitas pemerintahan, tambahnya.
“Hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak hal tersebut dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa ambang batas 4 persen merusak proporsionalitas pemilu dan membuang suara rakyat,” kata Hersubeno.
Fenomena ini sangat mencolok karena bahkan Partai Demokrat (yang jumlah kursinya relatif sedikit) berani mendukung 5 persen, sementara PAN yang lebih kuat tetap mempertahankan posisi konstitusionalnya.
Narasi resmi mengenai simplifikasi dan stabilitas dinilai belum cukup kuat. Saat ini, Presiden Prabowo Subianto didukung hampir seluruh partai di parlemen, termasuk PDIP yang secara formal berada di luar pemerintahan. Namun, pemerintah masih “tertahan” oleh kepentingan partai-partai besar yang membentuk semacam kartel politik.
“Peningkatan ambang batas menjadi 5-7 persen dipandang sebagai naluri bertahan hidup dan proteksionisme politik. Partai-partai mapan khawatir dengan dinamika pemilih yang berubah-ubah dan munculnya partai-partai baru yang lebih tangkas dalam menangkap isu-isu digital dan generasi muda. Dengan meninggikan “jembatan pejalan kaki”, mereka ingin mencegah “penumpang baru” masuk ke Senayan yang menjadi benteng kekuasaan,” tambahnya.
Hersubeno menambahkan, satu lagi keputusan MK yang menghapus ambang batas presidensial, sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mengusung pasangan presiden-wakil presiden.
Secara hukum, Partai Gerakan Rakyat (yang mengusung Anies Baswedan) atau PSI (yang bisa jadi kendaraan Gibran Rakabuming Raka) tetap bisa mengajukan calon jika lolos menjadi peserta pemilu.
Namun, secara politis, peningkatan ambang batas parlemen dianggap sebagai strategi “pengepungan” pasca kemenangan:
“Jika calon populer (Anies atau skenario Gibran/Jokowi) menang, namun partai pendukungnya gagal melewati ambang batas 5-7 persen, maka presiden terpilih akan masuk Istana tanpa “pasukan” di DPR,” imbuhnya.
Setiap kebijakan anggaran, pengangkatan pejabat strategis, dan rancangan undang-undang pemerintah mudah dihambat oleh faksi besar. Efek “coattail” (suara kandidat yang mengangkat partai) tidak cukup untuk membawa partai-partai kecil masuk ke parlemen.
Akibatnya kendali pemerintahan beralih dari istana ke ketua umum partai-partai besar di Senayan. Presiden bisa menjadi “harimau tanpa taring”.
Hersubeno Arief menegaskan, perdebatan ambang batas bukan sekadar soal angka 4, 5, atau 7 persen, melainkan arah masa depan demokrasi Indonesia: inklusivitas yang menghargai setiap suara, atau kemunduran ke oligarki tersembunyi yang dikendalikan segelintir elit.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














