MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini

- Redaksi

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempertanyakan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mengutip laman resmi Mahkamah, sidang akan digelar pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. “Sidang pemeriksaan pendahuluan (pengajuan permohonan pemohon),” tulis situs MK yang diakses, Senin.

Dalam perselisihan ini, para pemohon mendalilkan persyaratan tingkat pendidikan setara SMA/sederajat tidak dipenuhi pada proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan ini diajukan gabungan sejumlah elemen masyarakat, mulai dari lembaga pemantau pemilu, partai politik, hingga purnawirawan TNI. Berdasarkan berkas permohonan, para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) selaku Pemohon I yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal KIPP Brahma Aryana; Partai Ummat selaku Pemohon II yang diwakili oleh Plt Ketua Umum Partai Ummat Ansufri ID Sambo dan Plt Sekjen Muhammad Sadiq; dan Advokat Firma Hukum Integritas Denny Indrayana selaku Pemohon III.

Kemudian, rombongan Forum Purnawirawan TNI yang diwakili oleh Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono, masing-masing selaku Pemohon IV hingga IX. Kemudian ada juga pemohon perseorangan antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Mercy Sihombing, masing-masing sebagai Pemohon X hingga XII.

Dalam laporan Tempo Bertajuk Bisakah Gibran Dimakzulkan Berdasarkan Keabsahan Ijazahnya yang terbit Minggu, 20 September 2026, Denny Indrayana—salah satu pemohon—mengatakan, yang dipermasalahkan dalam gugatan ini adalah dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 September 2026. “Saya menggugat Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai wakil presiden,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Mendag Sebut MBG Bantu Serap Komoditas Pangan
Tuduh Pemilik Asli Ijazah UGM ‘Hilang’, Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Sejarah Sekolah Jokowi!
BMKG mengingatkan cuaca ekstrem dan udara panas di Sulsel, ini termasuk wilayah rawan
Gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi: Ini Tahapan Pengganti Gibran
Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel, Ini Lokasinya
25 Hari OMC Digelar, PJT I dan BMKG Jaga Ketersediaan Air Danau Toba
BMKG: Potensi Hujan Lebat Malam Hari di Dataran Tinggi
Relawan Gibran Ladeni Gugat Denny Indrayana, ‘Kami Merasa Diuntungkan di MK’
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:17 WIB

Mendag Sebut MBG Bantu Serap Komoditas Pangan

Senin, 21 September 2026 - 20:51 WIB

Tuduh Pemilik Asli Ijazah UGM ‘Hilang’, Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Sejarah Sekolah Jokowi!

Senin, 21 September 2026 - 20:34 WIB

BMKG mengingatkan cuaca ekstrem dan udara panas di Sulsel, ini termasuk wilayah rawan

Senin, 21 September 2026 - 20:17 WIB

Gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi: Ini Tahapan Pengganti Gibran

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Headline

Mendag Sebut MBG Bantu Serap Komoditas Pangan

Senin, 21 Sep 2026 - 21:17 WIB