JAKARTA (Lentera) – Forum Konsumen Indonesia Berdaya (FKBI) menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan informasi pada label. Pada produk beras yang difortifikasi, kandungan tambahannya harus sesuai dengan keterangan yang tertera pada label kemasan.
“Kalau disebut beras fortifikasi, zat atau vitamin yang ditambahkan harus sesuai dengan label. Syaratnya, kandungannya harus sesuai dengan yang tertera pada label,” kata Ketua Umum FKBI Tulus Abadi, Minggu (20/9/2026) seperti dilansir RRI.
Ia mengatakan fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi seperti vitamin dan mineral pada produk pangan. “Ada ketidaksesuaian antara isi dan label yang mungkin ada kaitannya, yakni dengan hak konsumen dan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Permasalahan menjadi serius ketika informasi yang diterima konsumen melalui kemasan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Konsumen membeli produk dengan harapan mendapatkan tambahan asupan vitamin dan nutrisi.
Sementara temuan pemerintah terkait beras fortifikasi antara lain masalah perizinan laboratorium dan pelabelan. FKBI menyoroti adanya label yang dianggap tidak terbaca jelas oleh mata telanjang.
Temuan ini kemudian diperluas hingga mencakup 25 merek beras yang difortifikasi yang dianggap tidak sesuai. FKBI mengatakan permasalahan ini perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi perlindungan konsumen.
“Jika ada manipulasi data atau informasi yang sengaja dibuat tidak tepat, tentu ada akibat hukumnya. Itu bisa dilihat dari segi perdata atau pidana, tergantung bukti dan proses hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













