Gugatan Baru ke MK Soal Ijazah Gibran: Surat Setara SMA Terbit Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sertifikat kesetaraan pendidikan yang menjadi salah satu landasan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kini dipermasalahkan dalam gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena disinyalir terbit dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan dipantau secara online, Senin (21/9/2026) malam. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana mempertanyakan proses penerbitan sertifikat kesetaraan pendidikan yang disebutnya dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

“Ada sertifikat kesetaraan yang terindikasi diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Dikdas dengan sangat cepat dalam waktu kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019,” kata Denny.

Denny mempertanyakan dokumen wisuda yang menjadi dasar dikeluarkannya surat tersebut, yang menurutnya belum terbukti hingga permohonan diajukan.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau ijazah.

Denny pun mempertanyakan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti tamat SMA bagi calon yang belajar di luar negeri dan sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Ia mengatakan, ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam peraturan Pilpres 2009, 2014, atau 2019, serta tidak masuk dalam rancangan pemeriksaan umum atau rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat wajib dan wajib dipenuhi secara sah pada saat mendaftar dan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, ujarnya.

Denny merujuk pada putusan MK dalam perselisihan pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan yang menurutnya mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SMA meski memiliki gelar sarjana atau magister.

Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengkaji akibat hukum jika dalil-dalilnya terbukti, termasuk batalnya penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.

Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena sejak awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Jadi yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau didiskualifikasi, kata Denny.

Para pemohon mengetahui permohonan ini diajukan setelah melewati batas waktu penyampaian perselisihan hasil pemilu, namun tetap meminta Mahkamah Konstitusi membuka ruang pemeriksaan. Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Update Klasemen Asian Games 2026: Peringkat Indonesia Turun
Skenario Prabowo-Bahlil Dibayangi Poros Jokowi: Opsi Secara Politis Mungkin, Tapi…
Diskon Pajak Kendaraan Sulsel Terbaru 2026
Mahasiswa UINSA Demo Minta Rektor Mundur, Kemenag Didesak Bentuk Tim Evaluasi Independen
Tetangga RI Memanas, Warga Ikuti Demo Darurat Militer
Golkar Nyaris Mustahil Jadi Lawan Prabowo: Parpol Kawal Hambalang
Sucofindo Perkuat Inspeksi Industri dengan Teknologi Terkini
Skuter listrik VinFast Evo Grand baru telah diluncurkan, menawarkan jangkauan hingga 262 km sekali pengisian daya.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:34 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026: Peringkat Indonesia Turun

Selasa, 22 September 2026 - 11:17 WIB

Skenario Prabowo-Bahlil Dibayangi Poros Jokowi: Opsi Secara Politis Mungkin, Tapi…

Selasa, 22 September 2026 - 10:51 WIB

Gugatan Baru ke MK Soal Ijazah Gibran: Surat Setara SMA Terbit Kurang dari 24 Jam

Selasa, 22 September 2026 - 10:34 WIB

Diskon Pajak Kendaraan Sulsel Terbaru 2026

Selasa, 22 September 2026 - 10:17 WIB

Mahasiswa UINSA Demo Minta Rektor Mundur, Kemenag Didesak Bentuk Tim Evaluasi Independen

Berita Terbaru

Headline

Update Klasemen Asian Games 2026: Peringkat Indonesia Turun

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:34 WIB

Headline

Diskon Pajak Kendaraan Sulsel Terbaru 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:34 WIB