Keamanan Pangan Hak Anak: Sudah saatnya MBG belajar dari PMT-AS

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konten ini dibuat oleh pengguna Kompasiana. Seluruh konten merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan resmi tim redaksi Kompas.

September 2026 akan menjadi babak kelam bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada minggu pertama, bencana keracunan massal terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Aceh. Keracunan MBG sedikitnya dialami 730 pelajar di Sidoarjo, 431 pelajar di Gombong, Rembang dan Pati, 276 pelajar di Agam, 152 pelajar di Tana Toraja, dan 16 pelajar di Aceh. Di Tulungagung, 66 penerima manfaat MBG—mulai dari pelajar, balita, hingga ibu hamil—mengalami gangguan pencernaan. Bahkan seorang siswi korban di Karo dikabarkan mengalami gejala trauma berat dan mengalami gangguan ingatan.

Ini bukanlah kejadian acak yang diakibatkan oleh kelalaian. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian di 245 kabupaten/kota di 36 provinsi. Jadi keracunan massal ini merupakan peristiwa berulang yang menunjukkan permasalahan tata kelola yang sistemik.

Menanggapi permasalahan tersebut, KPAI menegaskan bahwa keamanan pangan MBG merupakan bagian dari pemenuhan hak anak atas kesehatan dan hak anak atas perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan perhatian serius. Pada prinsipnya, tidak ada kompromi terhadap keamanan pangan anak-anak. Mengutip pernyataan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, “Keberhasilan MBG tidak hanya ketika makanan sampai ke anak. Keberhasilannya adalah ketika makanan sampai dalam keadaan aman, bergizi, sesuai dan tidak membahayakan anak.”

Kerentanan Keamanan Pangan di MBG

Program MBG yang diluncurkan pada Januari 2025 telah menjangkau lebih dari 46 juta anak sekolah pada tahun pertamanya. Namun, cakupan ini memiliki kerentanan sistemik. SPPG memproduksi hingga 3.000-4.000 porsi per hari untuk melayani 15-25 sekolah dalam radius 6 km. Jumlah ini melebihi kapasitas produksi dan distribusi yang wajar dari unit layanan yang baru didirikan. Sementara pengawasannya lemah. Rantai pasokan yang panjang dan distribusi jarak jauh meningkatkan risiko kontaminasi.

Penelitian Surendra, Sujagat, dan Wangge (2026) dalam artikel yang dimuat di The Lancet Regional Health — Southeast Asia mengidentifikasi akar masalah keracunan massal MBG. Pertama, kesenjangan sertifikasi. Dari 11.592 unit operasional SPPG, hanya 198 unit yang telah memperoleh sertifikat kebersihan resmi, dan hanya 26 unit yang memenuhi standar HACCP. Kedua, pelanggaran waktu-suhu. Makanan matang dibiarkan pada suhu kamar selama 7-8 jam sebelum dikonsumsi, dua kali lipat ambang batasnya waktu penahanan ditetapkan oleh WHO. Ketiga, fasilitas yang tidak memadai. SPPG kekurangan peralatan pendingin dan sterilisasi. Keempat, kesenjangan pengawasan. Dinas kesehatan kabupaten/kota kurang terlibat dalam proses pemantauan.

Belajar dari PMT-AS

Ironisnya, Indonesia justru mempunyai pengalaman mengembangkan program pemberian pangan berbasis keamanan pangan di sekolah dan puskesmas, yaitu Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS). Dimulai melalui Instruksi Presiden no. 1 Pada tahun 1997, PMT-AS pada puncaknya menjangkau enam juta anak.

PMT-AS dirancang sebagai program kolaboratif (pemerintahan kolaboratif) melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, komite sekolah dan masyarakat. Lestari dan Yuwono (2025) dalam kajiannya mengenai pelaksanaan PMT-AS periode 2019-2023 di Jakarta Selatan menemukan bahwa kolaborasi yang sinergis dan adaptif benar-benar terwujud, dengan pemerintah berperan sebagai fasilitator, komite sekolah sebagai pelaksana utama, dan pelaku UMKM sebagai mitra.

PMT-AS menawarkan model yang lebih aman karena produksinya terdesentralisasi, rantai pasoknya pendek, dan berbasis pangan lokal. PMT-AS belum sempurna. Evaluasi di beberapa daerah menemukan lemahnya SOP dan standar gizi. Namun kelemahan tersebut justru memberikan pembelajaran. Keamanan pangan harus dirancang sejak awal, bukan kemudian diwujudkan. Dengan perencanaan dan koordinasi yang lebih matang serta alokasi anggaran yang memadai, program ini akan meningkatkan jaminan ketahanan pangan.

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan BGN untuk menerapkan model alternatif seperti optimalisasi dapur UMKM dengan kapasitas sekitar 300 porsi per hari, dapur sekolah, dapur koperasi, dan dapur panti sosial. Konsumsi di tempat dengan waktu tunggu minimal antara memasak dan menyajikan akan mengurangi risiko kontaminasi. Dengan kapasitas yang terbatas, kendali mutu menjadi lebih ketat. Model ini juga dinilai adaptif dan cocok untuk wilayah dengan kondisi terbatas (3T).

Pemerintah harus menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas perlindungan hak-hak anak. Pengalaman implementasi PMT-AS membuktikan bahwa model berbasis sekolah, pangan lokal, dan tata kelola kolaboratif merupakan mekanisme yang lebih aman dan efektif. MBG tidak perlu menjadi sejarah kelam. Jika ketahanan pangan ditempatkan sebagai hak anak, Indonesia dapat menyediakan pangan bergizi dengan aman untuk generasi mendatang.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Anies Baswedan Harus ‘Cari Penyebab’ Lawan Gibran di 2029
Generasi Muda Pendukung Demensia Lansia Menghadapi Risiko Kelelahan
Prabowo Teriakkan ‘Bebaskan Palestina’, Dapat Keffiyeh dari Dubes Palestina
Megawati Diminta Korbankan Egonya, Jadikan Anies Capres 2029
Diskusi Lengkap – Demo di DPRD Lampung, Mahasiswa Ajukan 14 Tuntutan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal
Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2026 Hadirkan Berbagai Seminar dan Inovasi Terbaru
Warga Silo Jember Demo Desak Selesaikan Konflik Lahan TP Yonif
Menteri Kehutanan Raja Juli Bilang ‘Asap Tak Punya KTP’, Anies Langsung Nostalgia: Seharusnya Saya Daftarkan Hak Cipta Dulu
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:18 WIB

Anies Baswedan Harus ‘Cari Penyebab’ Lawan Gibran di 2029

Sabtu, 19 September 2026 - 12:51 WIB

Generasi Muda Pendukung Demensia Lansia Menghadapi Risiko Kelelahan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Teriakkan ‘Bebaskan Palestina’, Dapat Keffiyeh dari Dubes Palestina

Sabtu, 19 September 2026 - 12:18 WIB

Megawati Diminta Korbankan Egonya, Jadikan Anies Capres 2029

Sabtu, 19 September 2026 - 11:51 WIB

Keamanan Pangan Hak Anak: Sudah saatnya MBG belajar dari PMT-AS

Berita Terbaru

Headline

Anies Baswedan Harus ‘Cari Penyebab’ Lawan Gibran di 2029

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:18 WIB

Headline

Megawati Diminta Korbankan Egonya, Jadikan Anies Capres 2029

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:18 WIB