Aliansi Mahasiswa Lampung Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (18/9/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (18/9/2026).
Sesampainya di lokasi, para pengunjuk rasa langsung dihadapkan pada pengamanan yang ketat. Sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP berjaga di balik kawat berduri yang dipasang di halaman gedung DPRD Lampung.
Dalam aksinya tersebut, mahasiswa menyampaikan 14 tuntutan terkait berbagai permasalahan di Lampung. Permasalahan yang disorot mulai dari kekeringan, pelayanan kesehatan, transportasi umum, infrastruktur jalan, harga pangan, UMKM, reforma agraria, hingga penanganan penambangan liar dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Permintaan pertama berkaitan dengan kekeringan. Mahasiswa menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan masyarakat yang terkena dampak kekeringan mendapat distribusi air bersih secara merata, tepat sasaran, dan berkelanjutan selama kondisi ini berlangsung.
Mahasiswa juga meminta dilakukannya audit pelayanan kesehatan secara komprehensif, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana, obat-obatan, dan tenaga kesehatan. Mereka menyoroti pentingnya pemerataan tenaga kesehatan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap layanan.
Di sektor transportasi dan infrastruktur, masyarakat mendesak pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan transportasi umum agar aman, layak, terjangkau, dan terintegrasi antar daerah. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pemeliharaan jalan secara berkala dengan memprioritaskan bagian rusak yang menjadi akses utama masyarakat.
Selain itu, mahasiswa meminta pemerintah dan pihak berwenang memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya kendaraan muatan berlebih yang melintas di perkotaan. Sesuai tuntutan mereka, kehadiran kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.
Masalah penerangan jalan juga menjadi perhatian. Mahasiswa mendesak pemerataan dan optimalisasi penerangan jalan umum (PJU), terutama pada ruas dan titik jalan yang dinilai rawan kecelakaan atau kriminalitas. Mereka juga meminta evaluasi tarif tol di Lampung secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kondisi perekonomian daerah, jarak tempuh, dan kualitas layanan.
Untuk bidang pangan, mahasiswa mengimbau Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan pertukaran pangan secara berkala dan memperkuat distribusi pangan langsung kepada masyarakat guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga sembako. Sementara di bidang perekonomian kerakyatan, Pemkot Bandar Lampung diminta memberikan ruang usaha yang layak, aman, dan gratis atau terjangkau bagi UMKM agar aktivitas perdagangan tidak menggunakan bahu jalan.
Tuntutan lainnya adalah mengenai reforma agraria. Mahasiswa meminta Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan reforma agraria melalui penyelesaian konflik pertanahan, redistribusi tanah yang berkeadilan, serta perlindungan masyarakat dan petani dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Masalah sampah juga masuk dalam daftar tuntutan. Mahasiswa menghimbau Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir secara terpadu dan berkelanjutan. Mereka juga mendorong DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan ada langkah konkrit dalam menangani permasalahan sampah.
Di bidang penegakan hukum, mahasiswa mendesak Polda Lampung dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penambangan liar di Kabupaten Way Kanan. Mereka meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk terduga aktor intelektual, aliran dana, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atas kegiatan tersebut.
Mahasiswa juga meminta Forkopimda Lampung memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap SPBU yang terindikasi melakukan penyimpangan dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Tuntutan terbaru itu ditujukan untuk penanganan dugaan permasalahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di UIN Raden Intan Lampung. Mahasiswa mengimbau Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menindaklanjuti permasalahan ini secara serius dan transparan serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














