PEKANBARU (Lentera) – Polda Riau menetapkan 61 orang tersangka dalam penanganan 58 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari kasus tersebut, luas lahan terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Penanganan kasus karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan saja, namun juga melalui penyidikan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kompol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik terus mengusut tuntas setiap kasus. Penyidikan tidak hanya ditujukan kepada pihak yang diketahui melakukan kebakaran, namun juga menelusuri status dan penguasaan lahan hingga pihak yang diduga mendapat keuntungan dari pembakaran tersebut.
Penyidik tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang menyalakan api. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan tanah, tujuan pembakaran, serta siapa yang diuntungkan dari perbuatan tersebut, tegas Ade Kuncoro mengutip Tribratanews, Sabtu (19/09/2026).
Dia menjelaskan, penyidikan kasus karhutla dilakukan dengan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah. Dalam prosesnya, penyidik mengandalkan hasil tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, dan alat bukti lain untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Status dan penguasaan tanah merupakan salah satu aspek penting yang diselidiki oleh penyidik. Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan mengenai kehutanan jika terjadi kebakaran di kawasan hutan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menegaskan, penanganan karhutla memerlukan peran bersama dari berbagai pihak. Menurutnya, upaya penanganan tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga saja.
“Penanganan karhutla memerlukan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga saja, namun harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” kata Akmadi.
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














