Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla, Luas Kebakaran Capai 3.387 Hektare

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (Lentera) – Polda Riau menetapkan 61 orang tersangka dalam penanganan 58 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari kasus tersebut, luas lahan terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.

Penanganan kasus karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan saja, namun juga melalui penyidikan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kompol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik ​​terus mengusut tuntas setiap kasus. Penyidikan tidak hanya ditujukan kepada pihak yang diketahui melakukan kebakaran, namun juga menelusuri status dan penguasaan lahan hingga pihak yang diduga mendapat keuntungan dari pembakaran tersebut.

Penyidik ​​tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang menyalakan api. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan tanah, tujuan pembakaran, serta siapa yang diuntungkan dari perbuatan tersebut, tegas Ade Kuncoro mengutip Tribratanews, Sabtu (19/09/2026).

Dia menjelaskan, penyidikan kasus karhutla dilakukan dengan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah. Dalam prosesnya, penyidik ​​mengandalkan hasil tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, dan alat bukti lain untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

Status dan penguasaan tanah merupakan salah satu aspek penting yang diselidiki oleh penyidik. Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik ​​juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan mengenai kehutanan jika terjadi kebakaran di kawasan hutan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menegaskan, penanganan karhutla memerlukan peran bersama dari berbagai pihak. Menurutnya, upaya penanganan tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga saja.

“Penanganan karhutla memerlukan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga saja, namun harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” kata Akmadi.

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Keamanan Pangan Hak Anak: Sudah saatnya MBG belajar dari PMT-AS
Diskusi Lengkap – Demo di DPRD Lampung, Mahasiswa Ajukan 14 Tuntutan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal
Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2026 Hadirkan Berbagai Seminar dan Inovasi Terbaru
Warga Silo Jember Demo Desak Selesaikan Konflik Lahan TP Yonif
Menteri Kehutanan Raja Juli Bilang ‘Asap Tak Punya KTP’, Anies Langsung Nostalgia: Seharusnya Saya Daftarkan Hak Cipta Dulu
Hujan mengguyur hampir seluruh wilayah Sumbar saat ini, sejumlah wilayah berpotensi terjadi petir
Belajar dari Kesuksesan B50, Prabowo Perintahkan Percepatan E20 dan E50 untuk Hilangkan Impor BBM — Minyak Sawit Indonesia
Soal ijazah SMA Gibran, Rismon Sianipar menantang Denny Indrayana berdebat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:51 WIB

Keamanan Pangan Hak Anak: Sudah saatnya MBG belajar dari PMT-AS

Sabtu, 19 September 2026 - 11:34 WIB

Diskusi Lengkap – Demo di DPRD Lampung, Mahasiswa Ajukan 14 Tuntutan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal

Sabtu, 19 September 2026 - 11:17 WIB

Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2026 Hadirkan Berbagai Seminar dan Inovasi Terbaru

Sabtu, 19 September 2026 - 10:51 WIB

Warga Silo Jember Demo Desak Selesaikan Konflik Lahan TP Yonif

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Bilang ‘Asap Tak Punya KTP’, Anies Langsung Nostalgia: Seharusnya Saya Daftarkan Hak Cipta Dulu

Berita Terbaru