drh. Nela Abdika Zamri Dorong Optimalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Sumbar Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Rubrikpos — Untuk memaksimalkan pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Sumatera Barat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat drh. Nela Abdika Zamri bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Minggu (26/10/2025).

Kegiatan berlangsung di bawah kanopi Pasar Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, unsur Forkopimca, wali nagari, serta ratusan masyarakat dari berbagai jorong.

Dalam sambutannya, drh. Nela Abdika Zamri menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Sumatera Barat melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan.

“Kita terus berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyosialisasikan Perda serta memperluas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Harapannya, koperasi ini segera beroperasi secara aktif di setiap kabupaten dan kota,” ujar Nela, yang juga merupakan politisi Partai Golkar.

Nela menjelaskan, keberadaan KDMP diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat agar terhindar dari praktik pinjaman berbunga tinggi, termasuk pinjaman online ilegal.

“Koperasi Merah Putih hadir untuk membantu masyarakat sekaligus memberantas praktik pinjaman dengan bunga mencekik. Melalui koperasi, semoga masyarakat bisa lebih sejahtera dan mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, M. Sofyan TW, menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPRD Sumbar yang bertujuan memperkuat posisi pelaku usaha kecil dan koperasi.

“Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha kecil agar lebih kuat dan berdaya saing,” jelasnya.

Sofyan juga menambahkan, nantinya Koperasi Desa Merah Putih akan berperan penting dalam menyalurkan berbagai produk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Seluruh barang bersubsidi dari pemerintah akan dijual melalui Koperasi Desa Merah Putih, sehingga distribusinya lebih transparan dan efektif,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah nagari, Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, yang mewakili Plt. Walinagari, menyampaikan harapan agar aspirasi pembangunan dari anggota DPRD Provinsi bisa menyentuh langsung nagari mereka.

“Kami berharap Ibu Nela bisa menyalurkan dana aspirasi untuk pembangunan fisik maupun program pemberdayaan di Nagari Situjuah Batua. Kami siap mendukung penuh kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Menutup kegiatan, M. Fajar Rillah Vesky, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, mengapresiasi langkah Nela Abdika Zamri yang turun langsung ke lapangan menyosialisasikan Perda dan program pemberdayaan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian Ibu Nela yang hadir langsung ke nagari. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan membawa manfaat bagi masyarakat Dapil V,” tutupnya. (@dy)

 

Berita Terkait

Atto 2 Makin Menggiurkan, BYD Yuan Up Terbaru Capai 501 Km, Harga Mulai Rp 170 Jutaan di China
MK Keluarkan Aturan Baru Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Polisi India Batalkan Izin Demonstrasi Muslim di New Delhi, Pemimpin: “Kami Tertipu”
Tragis, Tabrakan Motor dan Mobil di Wonokupang Balongbendo, Pengendara Sepeda Motor Meninggal – SIDOARJO TERKINI
Anies Bicara Ambang Batas Parlemen, Minta Gerakan Rakyat Bergerak
Bongkar Sepenuhnya Telur Paskah Tersembunyi Petualangan Super Bear di Pembaruan Terbaru
Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 00:51 WIB

Atto 2 Makin Menggiurkan, BYD Yuan Up Terbaru Capai 501 Km, Harga Mulai Rp 170 Jutaan di China

Senin, 21 September 2026 - 00:34 WIB

MK Keluarkan Aturan Baru Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Senin, 21 September 2026 - 00:17 WIB

Polisi India Batalkan Izin Demonstrasi Muslim di New Delhi, Pemimpin: “Kami Tertipu”

Minggu, 20 September 2026 - 23:53 WIB

Tragis, Tabrakan Motor dan Mobil di Wonokupang Balongbendo, Pengendara Sepeda Motor Meninggal – SIDOARJO TERKINI

Minggu, 20 September 2026 - 23:34 WIB

Anies Bicara Ambang Batas Parlemen, Minta Gerakan Rakyat Bergerak

Berita Terbaru

Headline

MK Keluarkan Aturan Baru Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Senin, 21 Sep 2026 - 00:34 WIB