Payakumbuh – Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 telah memasuki tahap tiga besar.
Berdasarkan hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), tiga kandidat yang lolos adalah Alfitra, Chairul Mufti, dan Prety Diawati.
Meski proses seleksi sempat menuai opini sebagian pihak yang menilai cacat hukum, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan mekanisme yang berjalan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan.
Ketua Pansel Rida Ananda, menegaskan bahwa dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, mekanisme seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 49.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” kata Rida di Payakumbuh, Senin (25/08/2025).
Rida menjelaskan, lahirnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, salah satunya mengenai jumlah direksi.
Berdasarkan aturan terbaru, jumlah direksi ditentukan oleh rentang jumlah pelanggan. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.
“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Artinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengajukan perubahan perda ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
“Perubahan perda ini penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru,” ujarnya.
Menurut Rida, keberadaan satu direktur justru akan membawa efisiensi bagi perusahaan milik daerah tersebut.
“Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” katanya.
Ia menambahkan, Pansel menekankan pentingnya figur yang dipilih benar-benar berkompeten dibidangnya.
Direktur baru harus memiliki kemampuan manajerial, integritas, pemahaman mendalam tentang operasional BUMD, kemampuan komunikasi yang baik, serta kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” ujarnya.
Rida menambahkan, peserta yang lolos tiga besar akan mengikuti tahapan wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Setelah ditetapkan oleh KPM, nama yang terpilih akan dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Pansel Direksi PAMtigo














Komentar